Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

PROFIL

Pekon Muara Jaya 2 Laksanakan Pembagian BLT DD Tahap 1 Tahun 2023

badge-check


					Pekon Muara Jaya 2 Laksanakan Pembagian BLT DD Tahap 1 Tahun 2023 Perbesar

Lambar, RepublikNews – Pemerintah Pekon kembali salurkan BLT-DD kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pekon Muara Jaya 2, Kecamatan Kebun Tebu, bertempat di Kantor Pekon Muara Jaya 2, Rabu (03/04/2023).

Dalam pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang dihadiri Sekcam Kebun Tebu, Fhitri Aydi, S.Sos, Kasi PMP Ruslan, S.E, Ardiyo Pratama Putra, A.Md, Peratin Muara Jaya 2, Pendamping Pekon (Desa) Babinkantibmas, Babinsa, Ketua Lembaga Himpun Pemekonan (LHP), Aparatur Pekon Muara Jaya 2 dan 29 orang KPM.

Pembagian tersebut secara simbolis dilakukan oleh Ardiyo, Phitri Aydi, S.Sos kepada KPM Priode Januari – Maret 2023.

Dalam sambutannya, Ardiyo, menyampaikan kepada Masyarakat Penerima Manfaat, agar memanfaatkan bantuan tersebut untuk dibelanjakan sesuai kebutuhan sehari-hari dan bantuan ini sifatnya sementara. Kemungkinan tahun depan BLT-DD sudah tidak ada lagi.

“Kemungkinan tahun depan BLT-DD sudah tidak ada lagi,” tandas Ardio.

Di tempat yang sama, Ernawati menjelaskan, 29 KPM yang mendapatkan BLT-DD, semua sudah berdasarkan keriteria miskin ekstrem.

“Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 tahun 2021 telah ditetapkan bahwa Anggaran Mak 25 Persen, bersumber dari Dana Desa (DD) tidak diperbolehkan untuk kegiatan lain di pekon,” ucap Ernawati. (Nur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

26 April 2025 - 13:41 WIB

Serdatu Satu Komando Dukung Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto

8 September 2024 - 09:50 WIB

Semakin Yakin , Mardinoto terima Formulir B1-KWK dari Nasdem

24 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Kapolres Lampung Barat Apresiasi Dedikasi Aipda Poniman Dalam Mengajar Ngaji

18 Agustus 2024 - 11:54 WIB

Business Analytics dalam sudut pandang Transcosmos Commerce di Launching jurusan terbaru Binus Online University

15 Juli 2024 - 00:47 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!