Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Seorang Sopir Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya Di Rumahnya

badge-check


					Seorang Sopir Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya Di Rumahnya Perbesar

Surabaya,Republiknews.id- Kedapatan menyimpan dan memiliki 2,06 gram sabu, RPJ (36) seorang sopir asal Jalan Gubeng Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, Diamankan Polisi.

Dari tangan tersangka RPJ, diamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 1,12 gram, 0,94 tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu handphone, dan satu buah ATM BCA.

Kapolrestabes Surabaya melalui AKBP Daniel Marunduri Kasad Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu berawal dari informasi dari masyarakat.

Di mana disebutkan di sekitaran lingkungan Gubeng Airlangga Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya, dicurigai ada peredaran narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi dimaksud,” kata Daniel panggilan karibnya, pada Senin (8/05/2023).

Dari hasil penyelidikan, dikatakan Daniel, diketahui ada seseorang yang aktifitasnya mencurigakan di salah satu rumahnya di Gubeng Airlangga Kota Surabaya.

Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang mendatangi rumah pelaku tersebut langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka RPJ.

Di mana dalam penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti dua klip plastik berisi sabu serta barang bukti lainya.

“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari rumah tempat keberadaan tersangka,” ucap Daniel.

Tersangka beserta barang bukti sabu, ungkap Daniel, langsung diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka RPJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA (DPO) di Bogangin Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya, pada Jum’at, 31 Maret 2023.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutur Daniel.

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!