Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Seorang Sopir Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya Di Rumahnya

badge-check


					Seorang Sopir Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya Di Rumahnya Perbesar

Surabaya,Republiknews.id- Kedapatan menyimpan dan memiliki 2,06 gram sabu, RPJ (36) seorang sopir asal Jalan Gubeng Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, Diamankan Polisi.

Dari tangan tersangka RPJ, diamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 1,12 gram, 0,94 tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu handphone, dan satu buah ATM BCA.

Kapolrestabes Surabaya melalui AKBP Daniel Marunduri Kasad Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu berawal dari informasi dari masyarakat.

Di mana disebutkan di sekitaran lingkungan Gubeng Airlangga Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya, dicurigai ada peredaran narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi dimaksud,” kata Daniel panggilan karibnya, pada Senin (8/05/2023).

Dari hasil penyelidikan, dikatakan Daniel, diketahui ada seseorang yang aktifitasnya mencurigakan di salah satu rumahnya di Gubeng Airlangga Kota Surabaya.

Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang mendatangi rumah pelaku tersebut langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka RPJ.

Di mana dalam penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti dua klip plastik berisi sabu serta barang bukti lainya.

“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari rumah tempat keberadaan tersangka,” ucap Daniel.

Tersangka beserta barang bukti sabu, ungkap Daniel, langsung diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka RPJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA (DPO) di Bogangin Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya, pada Jum’at, 31 Maret 2023.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutur Daniel.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!