Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Perkara Penggelapan HP Diselesaikan Melalui Restoratif Justice Di Polres Lampung Barat

badge-check


					Perkara Penggelapan HP Diselesaikan Melalui Restoratif Justice Di Polres Lampung Barat Perbesar

Lambar, RepublikNews id -Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana penggelapan melalui Restoratif Justice, di Ruang Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Jum’at (12/05/2023).

Gelar penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat diwakili Kanit I Sat Reskrim Polres Lampung Barat IPDA Dickson Efry Banne, S.Tr.K.

IPDA Dickson Efry Banne, S.Tr.K sebagi pimpinan gelar menyampaikan penyelesaian Restoratif justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Perkara tindak pidana yang melakukan penyelesaian melalui Restorative justice adalah pasal 372 KUH PIDANA atau terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan

Tempat kejadian perkara (TKP) penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Rabu 10 Mei 2023 di Pekon Kenali Kec. Belalau Kab. Lampung Barat.

Bahwa tindak pidana Penggelapan yang dialami pelapor terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 di di Pekon Kenali Kec. Belalau Kab. Lampung Barat dimana pelaku mengambil 1 unit handphone Merk iPhone XR berwarna Hitam dengan nilai kerugian akibat penggelapan tersebut sekitar Rp. 4.200.000.- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)..

Dan korban melaporkan kejadian tersebut dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 34 / V / 2023 / SPKT / POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG tanggal 10 Mei 2023.

Pelaku perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut adalah IC (17) dan FF (19), sedangkan korban Rafli William merupakan Warga Pekon Kenali Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.

Setelah dilakukan gelar khusus Selanjutnya pemaparan perkara secara Restorative justice terkait penyelesaian kasus antara pelaku dan korban.

Dickson mengatakan bahwa kedua perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative. (Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!