Sumut, RepublikNews – Beredar video rekaman seorang oknum jaksa diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru berinisial SL yang anaknya terlibat kasus narkotika di Polres Batubara dengan meminta “uang damai” Rp 80 juta.
Dalam Video oknum Jaksa Wanita “EK” yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, terlihat hanya menganggukkan kepala sambil mendengarkan perkataan perempuan didepannya yaitu SL orang tua MMR tersangka kasus narkoba. Aksi dugaan pemerasan tersebut tak dapat dielakkan oleh EK, sebab video rekaman tersebut telah disebarkan oleh pengacara korban.

Dari percakapan dalam video dapat diketahui bahwa ada beberapa percakapan anatar Oknum jaksa dan pihak keluarga Tersangka yang menjelaskan bahwa sebelumnya SL telah memberikan sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp 20 juta dan ditambah lagi hingga akhirnya total yang disetorkan Rp 35 juta.
Dalam keterangannya Tomy Faisal Pane, kuasa hukum pengacara SL, mengatakan kasus itu bermula pada 12 Januari 2023, Saat itu polisi menangkap MRR dan temannya, karena kepemilikan sabu. Dan atas kejadian itu SL menceritakan kepada tentangganya yang juga seorang Polisi. Hingga pada akhirnya diarahkan SL untuk menemui Jaksa EK agar kasusnya bisa di bantu.
Menurut Tomy, saat menemui EK awalnya meminta uang Rp 100 juta agar kasus anak korban segera bisa diurus. Karena mungkin ada negoisasi turun menjadi 80 juta. Dan jika uangnya tidak diberikan, anaknya akan dikenakan pasal sebagai pengedar narkoba, padahal SL meyakini bahwa anaknya hanya sebagai pengguna narkoba.
“Pulang lah SL untuk mencari dwit dan beberapa hari kemudian SL datang ke Kejari Batu Bara dan membawa uang Rp 20 juta, dan langsung uangnya diterima jaksa,” ungkap Tomy.
Setelah itu, EK melalui pegawai honornya terus meminta SL untuk segera melunasi sisa pembayaran. Korban pun terpaksa mencicilnya tiap Minggu. “Karena janji jaksa bilang bisa dicicil maka dicicilnya dan dapat lagi Rp 5 juta seminggu berikutnya, jadi totalnya terkumpul Rp. 35 juta uang yang sudah diserahkan,” ujar Tomy
Namun, SL akhirnya tidak tahan atas perlakuan EK itu. Dirinya pun diam-diam merekam aksi pemerasan itu. Setelah itu EK melaporkan hal itu ke Kejaksaan Tinggi Negeri Sumut dan membawa video yang direkamnya itu. Dan Video tersebut sempat viral di media sosial,” ungkapnya.
Aksi tak terpuji jaksa EK tersebut terang saja telah mencoreng institusi Kejaksaan dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut meminta klarifikasi kepada oknum jaksa berinisial EK yang viral disebut memeras SL. Hasilnya, oknum jaksa itu membantah telah melakukan pemerasan. “Dari pengakuan oknum tersebut, tidak pernah ada meminta apapun,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Sabtu (13/5/2023).
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto membenarkan wanita di video adalah jaksa EKT. Dan Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu,” ujar Idianto, dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023). dikutip dari Kompas.
” Jaksa EK saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan, apabila terbukti bersalah melakukan pemerasan maka akan ditindak tegas dan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,”tandas Idianto.
Atas kejadian tersebut Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa secara objektif oknum jaksa berinisial Y yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batubara.
“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Foto: Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin
Dalam pengawasan tersebut, Burhanuddin memerintahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa Y, apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai aturan akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Kejaksaan RI. (SIM)












