INVESTIGASI

Terkesan Asal Asalan, Proyek Drainase Desa Padenganploso Diduga Tidak Sesuai RAB

Lamongan RepublikNews – Pekerjaan proyek Drainase di jalan Desa PadenganPloso Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan mulai disorot warga setempat. Pasalnya,  proyek yang sudah berjalan ini tanpa dilengkapi papan nama proyek.

Melihat kondisi proyek di sekitar lokasi pembangunan saluran air (drainase) yang tampak baru dikerjakan. Pada pekerjaan pondasi terlihat tanpa adanya adukan pasir dan semen, lantai dasar hanya tumpukkan batu, hal terparah terlihat penuh dengan genangan air. Sehingga terkesan pekerjaan draianase asal asalan.

Padahal Pembangunan drainase memiliki peranan penting di kawasan berpenghuni. Termasuk di antaranya mengurangi kemungkinan banjir, mengendalikan permukaan air tanah, erosi tanah, dan mencegah kerusakan jalan dan bangunan yang ada.

Itu semua dapat terwujud apabila pengerjaanya sesuai dengan harapan dan ketentuan standar konstruksi serta Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Ada dugaan pembangunan saluran drainase tersebut tidak sesuai dengan desain dan rincian anggaran biayanya (RAB). Dan Dimungkinkan saat pengerjaan, pelaksana proyek hanya mencari keuntungan tanpa mempertimbangkan standar kontruksi, sehingga tampak bangunannya tidak berpola dengan baik.

Baca Juga :  Biaya Program PTSL Desa Siser Sebesar Rp. 750.000. Diduga Jadi Ajang Pungli

Hal itu kemudian mendapat sorotan dari warga setempat bahwa proyek yang dibangun pemerintahan Desa Padenganploso dinilai proyek tidak memakai sistem yang Normal, selaian terlihat asal asalan dalam pekerjaan juga tidak dilengkapai papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak dimonitoring besar anggaran dan sumber anggaran. Yang palih parah saat pemasangan pondasi,dilakukan pada gebangan air, sehingga lantai dasar tidak ada adukan semen pasir dan dimungkinkan tidak akan bertahan Lama,” tegas warga Padenganploso pada awak media ini. Selasa (16/ 05/2023)

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek

Baca Juga :  Kopperta Karya Bhakti Mencekik Ahli Waris Hutang 25 Juta Menjadi 280 Juta

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah satu warga yang mengetahui betul tentang aturan proyek pemerintah itu.

Sementara itu Di lokasi proyek, beberapa pekerja/tukang yang mengerjakan Proyek Drainase ini saat di wawancarai mengatakan tidak tahu terkait besarnya anggaran proyek, mereka mengatakan hanya bekerja dan dibayar harian., “kami tidak tau mengenai besaran anggaran, kami hanya di perintah untuk kerja dan di bayar upah harian saja, “ucap pekerja.

Warga berharap kepada pemerintah kabupaten Lamongan khususnya tim Inspektorat agar mengecek ke lokasi guna mengetahui keadaan bangunan tersebut

Saya berharap kepada Pihak Pemerintah Kabupaten Lamongan agar mengawasi dan mengontrol dengan benar, kalau fisiknya seperti ini dari Pemerintahan Desa Padenganploso Kecamatan Pucuk sudah berkolaborasi bekerjasama untuk mengeruk keuntungan dari pembangunan Saluran Air ini.

Baca Juga :  Warga Pajar Agung keluhkan Pelayanan Pengobatan Gratis Lansia UPT Puskesmas Kenali

Kami mohon kepada pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan agar memberikan shock terapy kepada pihak pihak pemerintahan desa Padenganploso yang diduga sudah memanfaatkan atau Mark up Volume Pembangunan ,dan saya yakin bangunan ini tidak akan kuat dan tahan lama. Bagaimana pun juga, pembangunan Saluran Air Bangunan itu dari hasil pajak rakyat yang dikumpulkan,” ucap warga.

Sampai berita ini diturunkan pihak pemerintah Desa/ Kepala desa Padenganploso saat di konfirmasi Di Kantor Desa terkait proyek pembangunan Drainase tersebut enggan memberi keterangan detil atau tidak mau menemuinya dan terkesan menyembunyikan, juga menutup nutupi masalah proyek tersebut. ( St )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!