Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Ops Sikat Krakatau 2023 “Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat” Ungkap TO Kasus Curat

badge-check


					Ops Sikat Krakatau 2023 “Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat” Ungkap TO Kasus Curat Perbesar

Lambar, RepublikNews.id | Dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2023, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil ungkap target operasi (TO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Wates Kec. Balik bukit Kab. Lampung Barat, Jumat (19/05/2023).

Terduga pelaku pencurian berinisial IS (18), warga Pekon Wates Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat.

Adapun kejadian pencurian terjadi pada hari Sabtu (15/04/2023) sekira jam 08.30 wib di konter milik Heru Susanto warga Sinar Harapan Kec. Batu Ketulis Kab. Lampung Barat

Berawal pada waktu korban pulang dari buka puasa bersama di Kel. Way Mengaku dan setibanya di konter terlihat pintu tengah dan pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka dan rusak.

Keterangan Foto: Barang Bukti Yang Di sita

Kemudian korban mengecek ke dalam konter dan dilihatnya telah hilang sebuah Handphone, 50 pcs Voucher Kuota XL serta uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,-.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- dan melaporkan ke Polres Lampung Barat.

Dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B-33/ V/ 2023 / SPKT /RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 03 Mei 2023.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi sumandi,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial (IS) yang diduga telah melakukan tindak pidana Curat yang juga merupakan TO Ops Sikat Krakatau 2023.

Dan pelaku (IS) diamankan tanpa perlawanan ketika berada di Pekon Kubu Perahu Kec. Balik bukit Kab Lampung Barat.

Kini pelaku (IS) berikut barang bukti berada di Polres Lampung barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan Sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup kasat. (Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!