Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

WS Laoli Polisikan HR Oknum PNS Walkot Jaksel Yang Menipu Dana Calon KKI Senilai 1 Miliar Lebih

badge-check


					WS Laoli Polisikan HR Oknum PNS Walkot Jaksel Yang Menipu Dana Calon KKI Senilai 1 Miliar Lebih Perbesar

JAKARTA, REPUBLIKNEWS | Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta WS Laoli melaporkan HR (Hariyati) oknum PNS BKD Walikota Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya yang diduga telah menipu 18 calon KKI atau PJLP dengan nilai diatas 1 Miliar rupiah.

Laoli didampingi Advokat Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Julianta Sembiring melaporkan Hariyati terkait adanya dugaan kuat penipuan dan penggelapan seperti yang tertuang di dalam bukti LP dengan Nomor STTLP/B/3169/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juni 2023 lalu.

“Benar kami telah melaporkan oknum PNS BKD Walikota Jakarta Selatan, Sdri Hariyati atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. “Kata Julianta melalui keterangan Pers nya di Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

Insert Foto: Laoli didampingi Advokat Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Julianta Sembiring

Julianta mengatakan bahwa kliennya WS Laoli telah dicemarkan nama baiknya atas tuduhan pemerasan yang telah dilaporkan Hariyati ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 6 April 2023 lalu.

“Laporan kepolisian yang dibuat Hariyati di Polres Metro Jakarta Selatan terhadap WS Laoli tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dan kami pastikan tidak adanya unsur pidana pemerasan, karena secara fakta hukum dan bukti – bukti yang ada pelapor telah mengarang peristiwa yang sebenarnya dilakukan oleh pelapor itu sendiri, namun disini pelapor menuding klien kami WS Laoli atas tuduhan pemerasan. “Jelas Julianta.

Dia merinci tuduhan pemerasan yang dilaporkan Hariyati terkait peristiwa pengembalian uang sebesar Rp 40 jt dari Hariyati ke WS Laoli. Uang tersebut dikatakan Julianta adalah uang milik Rachman Ardyanto yang sebelumnya dijanjikan masuk Kontrak Kerja Individu (KKI) sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dishub Provinsi DKI Jakarta.

“Klien kami WS Laoli pada tanggal 15 September 2021 telah mentransfer uang sebesar 40 jt ke Hariyati sesuai apa yang dimintanya jika ingin masuk kerja sebagai PJLP di Dishub DKI Jakarta. Sebenarnya yang diminta Hariyati 50 jt, namun yang 10 jt nya lagi klien kami bilang setelah SK turun baru diserahkan lagi sisanya yang 10 jt itu. “Ulas Julianta.

Sementara Laoli ketika ditemui wartawan di kantor Dishub DKI Jakarta pada 29 Juni 2023 lalu menyebut Hariyati telah melakukan banyak kebohongan dan membuat laporan palsu terhadap dirinya.

“Saya katakan bahwa Hariyati adalah oknum PNS yang sangat merusak citra Pemerintahan Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan. Dia telah banyak memberikan janji – janji kepada 18 orang calon KKI atau PJLP termasuk 3 CPNS dengan angka variasi masing – masing diatas Rp 40 jt. “Ucap Laoli.

Bahkan Laoli menyebut tuduhan yang dilakukan Hariyati terhadap dirinya dan adik kandungnya Sadarman Laoli sangat tidak mendasar dan mengada – ngada. “Kejadian pengembalian uang sebesar 40 jt di Soto Kudus yang beralamat di Jalan Tebet Raya, No.10 RT 001/02 Kel. Tebet Barat, Kec. Tebet Jaksel pada tanggal 7 Maret 2023 dibilangnya saya bersama adik saya memeras Hariyati. Saya tegaskan itu tidak benar. “Ungkapnya.

Laoli menjelaskan, uang 40 jt itu adalah uang yang pada tanggal 15 September 2021 lalu adalah uang permintaan dari Hariyati sebagai syarat memasukan orang menjadi KKI atau PJLP.

“Wajarkan jika uang itu saya minta kembali, karena yang transfer bulan September 2021 lalu itu kan saya. Buktinya ada kok, bahkan ada saksi Eka Kurniawan dan Mayang pada saat Hariyati mengembalikan uang itu. Kok malah saya dilaporkan ke Polres Metro Jaksel atas tuduhan pemerasan. Lucu saja kok penyidik bisa ya menerima laporan Hariyati yang tidak memenuhi cukup bukti. “Rinci Laoli.

Terkait hal itu, Laoli juga membantah laporan Hariyati ke Polres Metro Jaksel terhadap Sadarman Laoli. Dia menegaskan bahwa Sadarman yang merupakan adik kandung WS Laoli tidak pernah ada di lokasi Soto Kudus Tebet Barat Jaksel seperti yang dituduhkan Hariyati.

“Perlu dibuktikan itu kalau Sadarman Laoli tidak pernah ada di Soto Kudus Tebet Barat pada tanggal 7 Maret 2023. Jadi saya meminta penyidik Polres Metro Jaksel yang menerima serta menangani perkara ini harus memahami betul peristiwa yang terjadi dan segera meng SP3 kan laporan Hariyati terhadap diri saya serta adik kandung saya Sadarman Laoli. “Pinta WS Laoli.

Terpisah, ketika dikonfirmasi pada tanggal 30 Juni 2023 oleh wartawan melalui pesan whatsapp pribadi Haryati yang diketahui bekerja sebagai PNS BKD Walikota Jaksel tidak merespon sama sekali. Bahkan Hariyati telah memblockir pesan whatsapp pribadinya.[tim]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!