HUKRIM

Dua Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ke Jawa Timur Digagalkan Polisi

Surabaya,RepublikNews – Dua Pria berinisial DN (24) asal Desa Ngingas Selatan, Waru Sidoarjo dan HH (33), asal Tanjakan Kec. Mandalajati Kota Bandung dan di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Pasalnya, Dua pelaku ini ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran barang terlarang jenis sabu sabu sebanyak 33 kilo gram. meraka itu diketahui jaringan Internasional Palembang, Surabaya dan Malang.” Kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Daniel, Rabu (27/07).

lanjut Orang Nomer 1 Di Polrestabes Surabaya. terungkapnya dua kurir sabu ini berdasarkan penangkapan dan pengembangan dari tersangka PI. Petugas membekuk PI, pada Jumat 26 Mei 2023, sekira pukul 06.30 Wib, TKP di Stasiun Malang Kota Lama Jalan Trunojoyo 79 Kec. Klojen Kota Malang.

Baca Juga :  Belum Sampai 24 Jam,4 pelaku Curanmor Diringkus Reskrim Polsek Sukolilo

“Saat itu Polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat ± 28.275 Gram,” Ungkapnya.

Masih kata Pasma, Dia menuturkan temuan itu kemudian dilakukan pengembangan. pada, Kamis 29 Juni 2023, sekira pukul 12.15 Wib di kamar hotel wilayah Kota Palembang Sumatera Selatan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka DN dan HH.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa dua koper yang berisikan 33 (Tiga puluh tiga) bungkus teh cina warna kuning merk Guanyinwang yang diduga narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 33.928 gram berikut pembungkusnya.” Tambahnya.

Menurut Kapolrestabes, Puluhan kilo sabu itu, rencananya untuk dibawa dan dikirim ke kota Surabaya. Namun hal tersebut dapat digagalkan oleh team Satresnarkoba, sehingga dua tersangka bersama barang buktinya diamankan dan dibawa ke polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 jam Pelaku penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Sekincau

“Disamping puluhan kilo sabu kepolisan juga menyita 2 koper, uang sebesar Rp. 6.600.000, 2 Dompet, 7 E KTP palsu, Timbangan elektrik, 2 HP, serta buku catatan pengiriman barang narkotika jenis sabu.” Ujarnya.

Sekarang ke dua tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara milik Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tutupnya.(Hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!