Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Pemdes Dan BPD Tak Singkron, Penetapan RKPDes Baleasri Gagal

badge-check


					Pemdes Dan BPD Tak Singkron, Penetapan RKPDes Baleasri Gagal Perbesar

MAGETAN | Ada kejanggalan di Pelaksanaan RKPDes Baleasri, ini terlihat dari pertemuan yang diselenggarakan pada Kamis (28/9/2023) siang gagal dilaksanakan karena tak adanya kehadiran Ketua BPD. Padahal dalam penetapan RKPDes secara vital BPD harus hadir dan ikut dalam penandatanganan berkas penetapan sebagai pengesahan.

Aneh memang, dan ada dugaan ketidak singkronan antara pemerintah desa dan BPD. Mirisnya lagi terkait tersebut sampai gagal dalam pengesahan penetapan, ke depan Pemdes Baleasri tidak bisa melaksanakan penetapan APBDes tahun 2024.

Insert Foto: Kades Baleasri (kiri) .Camat Ngariboyo (tengah) .salah satu anggota BPD (kanan). Saat di konfirmasi Wartawan.

Di konfirmasi terkait batalnya pelaksanaan penetapan tersebut, Camat Ngariboyo Agung Budiarto, S.sos menyatakan bahwa ketidakhadiran Ketua BPD Muh. Rifai karena adanya miskomunikasi. Serta dikatakan pula tetap ada pelaksanaan ulang diakhir bulan ini

“Gagalnya pelaksanaan penetapan, karna miskomunikasi. Dan tetap dijadwalkan ulang maksimal tanggal 30 bulan ini. Kalaupun terlewat dari tanggal tersebut APBDesnya tak bisa ditetapkan lagi, “ketus Camat Ngariboyo.

“Dalam hal ini sudah di atur dalam Permendagri No 114 dan Permendes No. 21 tahun 2020. Yang jelas harus ditetapkan, apalagi rekomendasi sudah turun harus ditetapkan dan dilaksanakan, “imbuhnya dengan tegas.

Sementara dari pernyataan salah satu anggota BPD juga mengatakan adanya kesalah pahaman atau miskomunikasi. Di sini yang dimaksud adanya masalah informasi jadwal penetapan ataupun masalah dari kerepotan anggota-anggota dan pimpinan.

Dan lagi dari pernyataan juga disampaikan adanya miskomunikasi masalah undangan. Padahal dalam penyampaiannya undangan tersebut sudah akurat, cuma ada miskomunikasi dalam menghadiri undangannya.

“Masalah undangan sebenarnya akurat, cuma ada miskomunikasi dalam menghadiri undangan saja. Memang di antara anggota dan pimpinan BPD termasuk saya sebagai anggota harus hadir dalam rapat, wajib buat kami untuk hadir. Di sini mungkin alasan dari anggota lain ada permasalahan atau kepentingan yang tak bisa di tinggalkan, “kata salah satu anggota BPD saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut anggota BPD tersebut juga mengatakan permintaan maaf karena kurang adanya tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban.
“Terjadinya ini saya pribadi minta maaf, atas kejadian ini”.

Aneh memang dari pernyataan-pernyataan seperti alasan. Menutup kemungkinan dugaan ada ketidak singkronan kedua belah pihak antara pemerintah desa Baleasri dan BPD. (w.i)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!