INVESTIGASIPERISTIWA

Bendera Merah Putih Berkibar Dalam Kondisi Robek, Kades Kubu Hitu Sungkai Barat Diduga Tidak Perduli Akan Simbol  Negara

LAMPUNG UTARA | Bendera sang saka merah putih, bahasa indonesia, garuda pancasila, dan lagu kebangsaan indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cermin kedaulatan Negara didalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.

Dalam Undang–undang No.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan merupakan jaminan hukum kelarasan,keserasian, standardisasi, dan ketertiban didalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan. UU No. 24 tahun 2009 berisi ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan, termasuk didalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa yang sengaja melakukan pelanggaran.

Ditegaskan di dalam Undang – undang 24 tahun 2009. Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Lambang Negara, pasal 57a jo pasal 68 setiap orang dilarang; (a) mencoret, menulis,atau membuat rusak lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

Baca Juga :  Jenasah Ditemukan Dekat Pembuangan Abu Jenasah Pantai Popoh Akhirnya Terkuak

Pasal 57 b atau c atau d jo pasal 69 setiap orang dilarang ; (b) menggunakan lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran ; (C) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara ; dan (d) menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang di atur dalam undang – undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00.

Namun sangat disayangkan ketentuan undang – undang No.24 tahun 2009 terkesan tidak dipahami dan Seakan di remehkan hal tersebut oleh pemerintahan Desa Kubu Hitu kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga :  Nelayan Asal Brondong Lamongan Ditemukan Mengapung Di Perairan Tuban.

Dimana Pemdes Kubu Hitu yang dipimpin oleh salah seorang kepala desa diduga dengan sengaja merendahkan kehormatan simbol Negara Bendara Sang Saka Merah Putih. Hal ini ditemukan salah satu awak media yang mana di ketahui Bendera Merah Putih berkibar dengan keadaan yang sudah tidak layak yakni, Rusak, kusam dan Robek. (18/03/2024)

Saat di konfirmasikan melalui nomor seluler nya 08127870xxxx kontak Wa/chat, kepala desa. didalam chat tersebut kepala desa Kubu Hitu sama sekali tidak merespon bahkan disambangi di kediamannya pun sampai dua kali kepala desa Kubu Hitu tidak ditemukan dan selalu sedang tidak ada ditempat.

”saya gak tau jam berapa pulangnya dan katanya pak kades sedang di Gunung mak nibai dan hp memang sering tidak aktif,” kata istri kades.

Baca Juga :  TOTO LAPORKAN EDI DS KE POLRESTABES ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERKAIT KASUS MEIKARTA

Terkait simbol Negara Sang Saka Merah Putih berkibar dengan posisi Rusak, kusam dan robek di areal kantor pemerintahan desa Kubu hitu kecamatan Sungkai Barat, kabupaten Lampung Utara. Team Akan Menyampaikan Terkait
Hal tersebut ke dinas terkait agar Kelak Desa/kantor Pemerintah yang ada di kabupaten lampung Utara Tidak Lagi Sembrono dan seakan meremehkan. Bagaimana Perjuangan Para Pahlawan Terdahulu yang mana Mempertaruhkan jiwa dan raga demi sang saka merah putih yang merupakan Simbol Negara Tertinggi bangsa Indonesia. (Amin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!