Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Tahap II, SatReskrim Polres Lampung Utara Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan

badge-check


					Tahap II, SatReskrim Polres Lampung Utara Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan Perbesar

LAMPUNG UTARA – Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi dana Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara Tahun anggaran 2022, Rabu (17/4/24).

Kegiatan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dana honor Kelurahan Kota Alam yang di lakukan oleh tersangka FS (Lurah) dan Y (Tenaga Kerja Sukarela) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Lampung Utara senilai Rp 260.725.900,- (dua ratus enam puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).

Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, tutur Kasat Reskrim.(Arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!