Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Humas Polres Malang : PELAKU PENGANIAYA TELAH DIBEKUK POLSEK TUREN

badge-check


					Humas Polres Malang : PELAKU PENGANIAYA TELAH DIBEKUK POLSEK TUREN Perbesar

Malang, RepublikNews – Disela sela pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Kades), di Kecamatan Turen terdapat 12 yang melakukan pemilihan, salah satunya adalah di Desa Talok. Namun ada saja kejadian di tengah masyarakat, yang kebetulan tidak ada hubungannya dengan Pelaksanaan Pilkades.

Telah terjadi penganiayaan di salah satu Konter Hanphone di Desa Talok, tepatnya jalan raya Gatot Subroto RT.02 RW.03 Desa Talok Kecamatan Turen, Kabupaten, pada hari Sabtu malam, pukul 23.15 (29/6).

Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 Polsek Turen di Back Up Unit Opsnal Aiptu Madak Dkk, telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiaaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekira jam 23.15 didalam Konter Handphone VANZ CELULER milik korban IRVAN AZIS SAIFUL RIDHA, alamat Jl. Raya Gatot Subroto RT 02 RW 03 Desa Talok Kec. Turen Kab. Malang.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, yaitu bernama Nur Kholis, umur 54 tahun, warga Dsn. Jatirenggo RT 02 RW 08 Desa Talok Kec. Turen kab. Malang, pekerjaan swasta, maka alamat : Dsn. Jatirenggo RT 02 RW 08 Desa Talok Kec. Turen kab. Malang.

Kronologis kejadiannya adalah, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar jam 23.15 Wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang terjadi didalam Konter Handphone VANZ CELULER alamat Jl. Raya Gatot Subroto RT 02 RW 03 Desa Talok Kec. Turen Kab. Malang terhadap saksi korban An. IRVAN AZIS SAIFUL RIDHA, umur 31 tahun, warga Dsn. Jatirenggo RT 02 RW 08 Desa Talok Kec. Turen kab. Malang, hingga mengalami luka robek dibagian kepala dengan 1 (satu) batang kayu reng dengan ukuran 66 cm.

Adapun pelakunya adalah RIYAN FAJAR RIYANTO, umur 23, warga Jl. Sumpil II 100C RT 16 RW 03 Kel. Purwodadi Kec. Blimbing Kota. Malang.

Pemuda kelahiran Balikpapan pada 8 Mei 1986 ini, melakukan pemukulan dengan alasan kesal kepada korban karena telah dibentak.

Pelaku berhasil diamankan di Desa Talok dan tidak melakukan perlawanan, serta berikut alat bukti berupa kayu reng warna hitam. (John)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!