Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Satreskrim Lampung Barat Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Sendiri

badge-check


					Satreskrim Lampung Barat Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Sendiri Perbesar

Lampung Barat, RepublikNews – Satreskrim Polres Lampung Barat Berhasil Menangkap Pelaku Mennyetubuhi Terhadap Anak Kandungnya Sendiri. Seorang pria paru baya yakni Darsono (45) warga Pekon campang, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat tega tega melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri kepada anak kandung nya sendiri yang tinggal satu atap selama enam tahun lamanya.
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.IK.

Melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista S.Ik.S,Kom. menjelaskan, bahwa tanggal 1 kemarin pihaknya menerima laporan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh kakak kandung korban berinisial ND (19).

“berdasarkan Laporan dari kaka Korban yang datang langsung ke mapolres Lampung Barat pada Senin (1/07/2019) kemarin, selanjutnya kami bersama anggota melakukan pendalaman dan langsung menangkap pelaku di kediamannya tadi malam di pimpin langsung kanit idik 1, Ipda Eflan Ujang S.E, dan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban, ” Terang Kasat Reskrim.

Untuk melakukan aksi bejatnya, pelaku bahkan melakukan pengancaman akan mematahkan kaki dan tangan korban dan kata-kata ini dilakukan hampir setiap harinya di ucapkan pelaku untuk melakukan Aksi bejatnya. Modus pelaku melakukan ancaman fisik, hingga korban terpaksa harus melayani nafsu ayah kandungnya sendiri,”Jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyidikan Polisi aksi bejat itu sudah terjadi berulang kali dan bertahun-tahun hingga anaknya itu menginjak kelas VI (Enam) Sekolah Dasar (SD) atau berusia 11 tahun. Dan terakhir dilakukannya, pada Sabtu 29/06/2019 sekitar pukul 13.00 Wib, setelah kakak kandung korban mengetahui hal itu dari korban, mereka langsung melapor,”ucap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Karena dilakukan terhadap korban yang masih dalam asuhan orang tua maka ditambah lagi sepertiga hukuman dari putusan hukuman,”tutub Kasat (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!