BERITA UTAMA

Tersandung Dugaan Asusila, Kadis Dikbud Jombang dan Sekretarisnya Dinonaktifkan Jabatan

JOMBANG | Viral video kamera CCTV yang memperlihatkan tindakan asusila dua orang pejabat di lingkungan Dinas Pemkab Jombang di media sosial (medsos) Facebook. Mendapat tanggapan serius dari Pj. Bupati Jombang. Alhasil Kepala Dikbud Jombang dan Sekertaris nya dinonaktifkan sementara waktu dari jabatannya.

Ada dua video yang menunjukkan aksi asusila oknum pejabat Pemkab Jombang itu.
1. Video yang terekam tanggal 30 Juli 2024, sekitar pukul 14.40 WIB ini, diunggah oleh pemilik akun Facebook Siska S pada tanggal 13 Agustus 2024, untuk video durasi 4 menit 18 detik.

2. Video berdurasi 2 menit 19 detik dan video rekaman kamera cctv berdurasi 4 menit 18 detik, diunggah pada tanggal 20 Agustus 2024.

Dalam unggahan video berdurasi 4 menit 18 detik itu, pemilik akun Facebook Siska S, memberikan keterangan bahwa, “berbuat seronok dan mesum di kantor Diknas Kab Jombang,”.

Baca Juga :  Fun Walk ISEF 2023, Jalan Santai dan Sedekah Pohon di LindungiHutan

Disitu pemilik akun juga memberikan keterangan bahwa, masih ada banyak video lain yang menayangkan adegan-adegan tidak sepantasnya dilakukan kepala Dikbud Jombang dengan Sekretarisnya di kantor.

Pada unggahan video berdurasi 2 menit 19 detik, pada tanggal 20 Agustus 2024, akun Facebook Siska S memberikan keterangan bahwa video mesum Kadis Dikbud Jombang ini sebenarnya sudah diketahui Sekda tetapi Sekda menutupi hal tersebut mengingat pelakunya orang terdekat ybs.

Ia menambahkan, keterangan bahwa hal itu merupakan perbuatan yang memalukan Dinas Pendidikan dipimpin orang-orang yang sangat tidak bermoral….!

Buntut video viral skandal dugaan asusila yang dilakukan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jombang Jawa Timur, membuat Pemerintah Kabupaten setempat mengambil langkah serius.

Sebagai penggantinya Pj. Bupati Jombang Teguh Narutomo menunjuk Wor Windari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, sebagai pelaksana harian (PLH) Kepala Dinas Dikbud.

Baca Juga :  Keberadaan Sapi Bantuan Kelompok Tani Desa Bicak Di Pertanyakan...

Sedangkan untuk jabatan Sekretaris Dikbud Dian Yunitasari, Narutomo menunjuk Abdul Majid Kabid Pembinaan Ketenagaan Dikbud Jombang, sebagai sekertaris Dikbud.

Proses serah terima jabatan PLH ini dilakukan di aula 3 Dikbud Jombang, pada Jum’at, 23 Agustus 2024, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Dihadapan sejumlah jurnalis, Narutomo menjelaskan, penunjukan PLH pada hari ini, merupakan salah satu rangkaian penanganan permasalahan terkait video viral skandal dugaan asusila yang tengah dihadapi Senen dan Dian, oleh Pemkab Jombang.

“Bahwa PP nomor 94 tahun 2021, pasal 40, itu menyatakan, semua ASN yang sedang melakukan pemeriksaan, seyogyanya dilakukan pembebasan (penonaktifan) sementara,” kata Narutomo.

Lebih lanjut ia menyebut bahwa saat ini, Senen maupun Dian sedang menjalani pemeriksaan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
“Yang saya lakukan di sini bahwa, pak Senen dan Bu Sekdin, sedang dilakukan pemeriksaan untuk itu kita bebaskan sementara,” ujarnya.

Baca Juga :  Solidaritas Pers "Tolak Kriminalisasi Wartawan" Sejumlah Organisasi Pers Lampung Utara Bergerak 

Narutomo menegaskan, keduanya tengah menjalani pemeriksaan terkait video viral skandal dugaan asusila yang kini ramai menjadi pembahasan di kalangan masyarakat
“Pemeriksaan terkait berita yang viral di media, dan itu yang kita dalami. Sejauh mana permasalahannya, sejauh mana penanganannya, ya kita cari tau kebenarannya dan yang kita bisa dapatkan,” katanya.

Bila nantinya diketemukan sebuah kesalahan, dari hasil pemeriksaan APIP itu, maka keduanya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau itu memang ada sebuah kesalahan, ya nanti akan ada sebuah rekomendasi sanksi. Kalau itu nanti tidak ditemukan kesalahan, maka akan kita perbaiki,” ujarnya.

Ia pun menyebut bahwa meski sudah dinonaktifkan, Senen dan Dian masih berstatus ASN. “Statusnya tetap, sebagai ASN, cuman dibebaskan dari jabatan difinitifnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris,”
Pungkasnya. (

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!