Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Kena Iming-Iming Uang 60 Miliar, Bacalon Kades di Dawarblandong Tertipu 325 Juta

badge-check


					Kena Iming-Iming Uang 60 Miliar, Bacalon Kades di Dawarblandong Tertipu 325 Juta Perbesar

MOJOKERTO | Seorang bakal calon kepala desa (bacalon kades) di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, berinisial SA, menjadi korban penipuan oleh SL, warga Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. SA tertipu hingga Rp 325 juta setelah dijanjikan uang sebesar Rp 60 miliar oleh pelaku.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri, melalui Kasat Reskrim, AKP Ach Rudy Zaini, mengungkapkan saat konferensi pers bahwa SL ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota di rumahnya di Desa Watonsari, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

“Pelaku kami tangkap setelah dilaporkan oleh SA yang mengalami kerugian hingga Rp 325 juta,” kata AKP Rudy, Selasa (3/9/2024).

AKP Rudy Zaini menjelaskan bahwa aksi penipuan ini terjadi antara Januari 2020 hingga Juli 2020. Pelaku berjanji bisa mendatangkan uang Rp 60 miliar dari sosok yang disebut sebagai Nawangwulan, Ratu Roro Kidul, dengan syarat korban menyediakan dana untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Ngeliyep, Malang.

“Korban membayar sebanyak tujuh kali dengan total Rp 325 juta, namun uang yang dijanjikan tak kunjung terwujud. Akhirnya, korban melapor ke Polres Mojokerto Kota,” tambah AKP Rudy.

SL dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kotak hijau, minyak serimpi, bunga sedap malam, serta dupa dan rokok yang digunakan pelaku untuk memperdaya korbannya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang menjanjikan kekayaan dengan cara-cara tidak masuk akal.(etyo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!