BERITA UTAMA

Kena Iming-Iming Uang 60 Miliar, Bacalon Kades di Dawarblandong Tertipu 325 Juta

MOJOKERTO | Seorang bakal calon kepala desa (bacalon kades) di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, berinisial SA, menjadi korban penipuan oleh SL, warga Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. SA tertipu hingga Rp 325 juta setelah dijanjikan uang sebesar Rp 60 miliar oleh pelaku.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri, melalui Kasat Reskrim, AKP Ach Rudy Zaini, mengungkapkan saat konferensi pers bahwa SL ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota di rumahnya di Desa Watonsari, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

“Pelaku kami tangkap setelah dilaporkan oleh SA yang mengalami kerugian hingga Rp 325 juta,” kata AKP Rudy, Selasa (3/9/2024).

AKP Rudy Zaini menjelaskan bahwa aksi penipuan ini terjadi antara Januari 2020 hingga Juli 2020. Pelaku berjanji bisa mendatangkan uang Rp 60 miliar dari sosok yang disebut sebagai Nawangwulan, Ratu Roro Kidul, dengan syarat korban menyediakan dana untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Ngeliyep, Malang.

Baca Juga :  Luncurkan API Integration, LindungiHutan Permudah Kerja Sama dengan Brand dan Perusahaan

“Korban membayar sebanyak tujuh kali dengan total Rp 325 juta, namun uang yang dijanjikan tak kunjung terwujud. Akhirnya, korban melapor ke Polres Mojokerto Kota,” tambah AKP Rudy.

SL dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kotak hijau, minyak serimpi, bunga sedap malam, serta dupa dan rokok yang digunakan pelaku untuk memperdaya korbannya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang menjanjikan kekayaan dengan cara-cara tidak masuk akal.(etyo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!