Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

BERITA UTAMA

Kena Iming-Iming Uang 60 Miliar, Bacalon Kades di Dawarblandong Tertipu 325 Juta

badge-check


					Kena Iming-Iming Uang 60 Miliar, Bacalon Kades di Dawarblandong Tertipu 325 Juta Perbesar

MOJOKERTO | Seorang bakal calon kepala desa (bacalon kades) di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, berinisial SA, menjadi korban penipuan oleh SL, warga Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. SA tertipu hingga Rp 325 juta setelah dijanjikan uang sebesar Rp 60 miliar oleh pelaku.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri, melalui Kasat Reskrim, AKP Ach Rudy Zaini, mengungkapkan saat konferensi pers bahwa SL ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota di rumahnya di Desa Watonsari, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

“Pelaku kami tangkap setelah dilaporkan oleh SA yang mengalami kerugian hingga Rp 325 juta,” kata AKP Rudy, Selasa (3/9/2024).

AKP Rudy Zaini menjelaskan bahwa aksi penipuan ini terjadi antara Januari 2020 hingga Juli 2020. Pelaku berjanji bisa mendatangkan uang Rp 60 miliar dari sosok yang disebut sebagai Nawangwulan, Ratu Roro Kidul, dengan syarat korban menyediakan dana untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Ngeliyep, Malang.

“Korban membayar sebanyak tujuh kali dengan total Rp 325 juta, namun uang yang dijanjikan tak kunjung terwujud. Akhirnya, korban melapor ke Polres Mojokerto Kota,” tambah AKP Rudy.

SL dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kotak hijau, minyak serimpi, bunga sedap malam, serta dupa dan rokok yang digunakan pelaku untuk memperdaya korbannya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang menjanjikan kekayaan dengan cara-cara tidak masuk akal.(etyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama

4 Mei 2026 - 09:15 WIB

Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026

3 Mei 2026 - 11:54 WIB

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor

26 April 2026 - 12:09 WIB

RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur

24 April 2026 - 11:23 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!