Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Buron Dua Tahun, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diamankan Polisi

badge-check


					Buron Dua Tahun, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diamankan Polisi Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob I Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan mobil bernama Moch. Ali alias Ali Gondrong (42) asal dusun Sidodadi, desa Sentonorejo, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto, Kamis 04 Juli 2019 pukul 21.00 WIB.

Pelaku ditangkap petugas setelah buron selama dua tahun, seusai menyewa mobil bulan Agustus 2017 di dusun Ceweng Santren Gg. I No 27, kecamatan Diwek, kabupaten Jombang. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah BPKB Mobil Toyota New Avansa 1.3 MT, Nopol S 1517 ZB. Serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega Z warna biru milik pelaku yang dijaminkan ke korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Gusitu menyampaikan, kronologi berawal pada Sabtu 05 Agustus 2017 pukul 19.00 WIB, Pelaku datang ke rumah korban Pungka Anang Himawan (37) di Dsn. Ceweng Santren Gg. I No. 27 Kec. Diwek Kab. Jombang untuk menyewa 1 unit mobil Grand New Avanza 1.3 MT, Nopol.:S-1517-ZB, thn 2016, dgn Noka:MHKM5EA3JGK024659, Nosin:1NRF162013 untuk disewa 1 bulan. Setelah 1 bulan tdk ada kabar Tersangka, justru kendaraan tersebut digadaikan tersangka ke orang lain (CAK DI) sebesar Rp. 20.000.000. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 160.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polsek Jombang guna penyidikan lebih lanjut.

Menindak lanjuti laporan korban, anggota resmob unit I Polres Jombang melakukan penyelidikan yang akurat dan mengetahui keberadaan pelaku, dan pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 jam 21.00 wib pelaku dapat ditangkap di rumahnya, dan tersangka mengakui perbuatannya bahwa benar telah menyewa mobil (Rental) milik korban yaitu 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol: S-1517-ZB selanjutnya mobil tersebut oleh pelaku digadaikan sebesar Rp. 20.000.000, tambah AKP Azi.

“Tersangka beserta barang bukti sudah di bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara”, terang Kasat Reskrim. (Pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!