HUKRIM

Buron Dua Tahun, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diamankan Polisi

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob I Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan mobil bernama Moch. Ali alias Ali Gondrong (42) asal dusun Sidodadi, desa Sentonorejo, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto, Kamis 04 Juli 2019 pukul 21.00 WIB.

Pelaku ditangkap petugas setelah buron selama dua tahun, seusai menyewa mobil bulan Agustus 2017 di dusun Ceweng Santren Gg. I No 27, kecamatan Diwek, kabupaten Jombang. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah BPKB Mobil Toyota New Avansa 1.3 MT, Nopol S 1517 ZB. Serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega Z warna biru milik pelaku yang dijaminkan ke korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Gusitu menyampaikan, kronologi berawal pada Sabtu 05 Agustus 2017 pukul 19.00 WIB, Pelaku datang ke rumah korban Pungka Anang Himawan (37) di Dsn. Ceweng Santren Gg. I No. 27 Kec. Diwek Kab. Jombang untuk menyewa 1 unit mobil Grand New Avanza 1.3 MT, Nopol.:S-1517-ZB, thn 2016, dgn Noka:MHKM5EA3JGK024659, Nosin:1NRF162013 untuk disewa 1 bulan. Setelah 1 bulan tdk ada kabar Tersangka, justru kendaraan tersebut digadaikan tersangka ke orang lain (CAK DI) sebesar Rp. 20.000.000. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 160.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polsek Jombang guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Olahraga bersama TNI-Polri dan Deklarasi Damai Paguyuban Pencak Silat Jombang Beriman

Menindak lanjuti laporan korban, anggota resmob unit I Polres Jombang melakukan penyelidikan yang akurat dan mengetahui keberadaan pelaku, dan pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 jam 21.00 wib pelaku dapat ditangkap di rumahnya, dan tersangka mengakui perbuatannya bahwa benar telah menyewa mobil (Rental) milik korban yaitu 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol: S-1517-ZB selanjutnya mobil tersebut oleh pelaku digadaikan sebesar Rp. 20.000.000, tambah AKP Azi.

“Tersangka beserta barang bukti sudah di bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara”, terang Kasat Reskrim. (Pur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!