Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Polres Mojokerto Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan 2 Unit Mobil Milik Guru SDN Bening

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

MOJOKERTO | Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Heni Aftaria (37), seorang karyawan swasta asal Pacet Selatan, yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan penyewaan kendaraan fiktif.

Tim Jatanras Polres Mojokerto mengamankan Heni di sebuah rumah kos di Kecamatan Gondang pada 20 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa kasus penipuan ini terjadi antara Maret hingga April 2024. Heni menggunakan kedekatannya dengan Basuki (54), seorang guru SD Negeri Bening, untuk menyewa beberapa kendaraan milik korban, termasuk mobil Toyota Avanza, Daihatsu Pickup, dan sepeda motor Honda Scoopy.

Namun, kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan oleh Heni tanpa sepengetahuan korban.

“Heni menawarkan sewa harian sebesar Rp. 300.000,- untuk mobil Avanza, tetapi malah menggadaikan mobil-mobil tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp. 55 juta,” jelas AKP Nova Indra Pratama.

Ket. Barang Bukti Yang Di Amankan Polres Mojokerto dari Tangan Para Penggadai

Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp. 400 juta. Merasa dirugikan, Basuki melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/107/VIII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR pada 20 Agustus 2024.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan Heni dan melakukan penangkapan. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Daihatsu Pickup, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, lengkap dengan STNK dan kunci kontak.

Kasus ini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Saat ini, Heni ditahan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (etyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!