Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polres Mojokerto Tangkap Pembunuh Wanita Yang Dibuang di Hutan Tahura Pacet

badge-check


					Polres Mojokerto Tangkap Pembunuh Wanita Yang Dibuang di Hutan Tahura Pacet Perbesar

MOJOKERTO | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil membekuk DA (36), tersangka pembunuhan AM (37), seorang wanita yang mayatnya ditemukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet. Korban ditemukan pada Jumat, (13/9/24), setelah DA membunuh dan membuang jasadnya di lokasi tersebut.

DA, warga Sisalam, Kecamatan Wanasari, Brebes, Jawa Tengah, merupakan teman dekat korban yang dikenal melalui perkenalan di media sosial. Setelah melakukan pembunuhan, DA kabur ke wilayah Riau dan bersembunyi di sebuah kebun sawit. Polisi berhasil mengamankan DA di Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah hampir dua minggu penyelidikan. Korban AM, yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) dan sudah berkeluarga, dibunuh dalam sebuah aksi yang sudah direncanakan oleh DA.

“Motifnya berawal dari hilangnya mobil korban, Suzuki Baleno, yang dibawa kabur oleh DA setelah pembunuhan. Mobil tersebut ditemukan di Sragen, Jawa Tengah,” kata AKBP Ihram dalam konferensi pers pada Kamis (26/9/2024).

Mobil korban ditinggalkan di tepi jalan, dan DA diduga melarikan diri dengan menumpang truk trailer hingga akhirnya sampai ke luar pulau. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Rokan Hilir, di mana tersangka bersembunyi di sebuah gubuk di tengah kebun sawit.

“Ketika petugas hendak menangkapnya, DA melawan sehingga kami harus melumpuhkannya dengan tembakan. Setelah itu, DA berhasil kami amankan,” tambah Ihram. Setelah ditangkap, DA dibawa ke Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan.

DA mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dengan maksud menguasai harta korban. Hubungan antara korban dan tersangka berawal dari komunikasi melalui media sosial yang kemudian berkembang menjadi kedekatan.

Atas perbuatannya, DA dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang bisa membawa hukuman penjara hingga 15 tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk mobil Suzuki Baleno milik korban, sebuah HP Samsung, jam tangan Alexandre Christie, cincin, kartu ATM, uang tunai Rp 700 ribu, serta topi hitam merek New Era.(etyo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!