BERITA UTAMAHUKRIMPERISTIWA

Polres Mojokerto Tangkap Pembunuh Wanita Yang Dibuang di Hutan Tahura Pacet

MOJOKERTO | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil membekuk DA (36), tersangka pembunuhan AM (37), seorang wanita yang mayatnya ditemukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet. Korban ditemukan pada Jumat, (13/9/24), setelah DA membunuh dan membuang jasadnya di lokasi tersebut.

DA, warga Sisalam, Kecamatan Wanasari, Brebes, Jawa Tengah, merupakan teman dekat korban yang dikenal melalui perkenalan di media sosial. Setelah melakukan pembunuhan, DA kabur ke wilayah Riau dan bersembunyi di sebuah kebun sawit. Polisi berhasil mengamankan DA di Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah hampir dua minggu penyelidikan. Korban AM, yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) dan sudah berkeluarga, dibunuh dalam sebuah aksi yang sudah direncanakan oleh DA.

Baca Juga :  Dirpolairud Polda Jatim Turut Serta Dalam Pencarian KRI Nanggala-402 di Perairan Bali

“Motifnya berawal dari hilangnya mobil korban, Suzuki Baleno, yang dibawa kabur oleh DA setelah pembunuhan. Mobil tersebut ditemukan di Sragen, Jawa Tengah,” kata AKBP Ihram dalam konferensi pers pada Kamis (26/9/2024).

Mobil korban ditinggalkan di tepi jalan, dan DA diduga melarikan diri dengan menumpang truk trailer hingga akhirnya sampai ke luar pulau. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Rokan Hilir, di mana tersangka bersembunyi di sebuah gubuk di tengah kebun sawit.

“Ketika petugas hendak menangkapnya, DA melawan sehingga kami harus melumpuhkannya dengan tembakan. Setelah itu, DA berhasil kami amankan,” tambah Ihram. Setelah ditangkap, DA dibawa ke Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Polres Tuban Lambat Tangani Dugaan Korupsi Dana Kas Desa Kedungharjo Anggaran 2019 dan 2020, Lira Tunggu Perkembangan

DA mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dengan maksud menguasai harta korban. Hubungan antara korban dan tersangka berawal dari komunikasi melalui media sosial yang kemudian berkembang menjadi kedekatan.

Atas perbuatannya, DA dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang bisa membawa hukuman penjara hingga 15 tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk mobil Suzuki Baleno milik korban, sebuah HP Samsung, jam tangan Alexandre Christie, cincin, kartu ATM, uang tunai Rp 700 ribu, serta topi hitam merek New Era.(etyo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!