Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Tersangka Dan BB, Kasus Penipuan Terhadap Guru SDN Bening Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Mojokerto

badge-check


					Tersangka Dan BB, Kasus Penipuan Terhadap Guru SDN Bening Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Mojokerto Perbesar

MOJOKERTO | SatReskrim Polres Mojokerto telah mengirim tersangka kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan beserta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Pengiriman tersangka beserta BB 2 unit Mobil dan 1 unit Motor, oleh Polres Mojokerto dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka Heni Aftaria (37) warga Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto beserta barang bukti di giring dari Polres Mojokerto menuju Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto di jalan RA. Basuni No. 360 Mojokerto Jawa Timur.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/107/VIII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR pada 20 Agustus 2024.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto yaitu, 1 unit mobil Toyota Avanza – Nopol S 1095 PZ warna hitam, 1 unit mobil Daihatsu Pickup – Nopol S 8020 NJ warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy – Nopol S 6836 NAS warna merah dan bukti-bukti surat kepemilikan kendaraan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto di jalan RA. Basuni No. 360 Mojokerto Jawa Timur. Dan selanjutnya tersangka dilakukan Penahanan di Lapas kelas II B Mojokerto.

Modus Penipuan yang dilakukan Heni Aftaria ini sangat nekat dan berani, dengan mengatasnamakan institusi Polres Mojokerto, dia menggasak 2 unit Mobil, 1 unit Motor beserta Uang Korban / Keluarga Basuki, seorang Guru di SD Negeri Bening.

BACA JUGA: Atas Namakan Polres, Wanita Di Mojokerto, Gondol 2 Unit Mobil dan 1 Motor Milik Guru

Heni Aftaria tersangka dalam Kasus ini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (s4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!