Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

BERITA UTAMA

Kajati Jatim Mia Amiati: Kami Hadir Atas Nama Negara Untuk Tegakkan Keadilan

badge-check


					Kajati Jatim Mia Amiati: Kami Hadir Atas Nama Negara Untuk Tegakkan Keadilan Perbesar

SURABAYA | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., angkat bicara terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan dan penahanan 3 hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami hadir atas nama Negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum, walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tegas Kajati Jatim Mia Amiati. Kamis (24/10) pagi.

Penangkapan ketiga orang hakim tersebut atas perintah Bapak Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika Bapak ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI,” terang Kajati Jatim Mia Amiati.

Kajati Jatim Mia Amiati juga menjelaskan terkait dengan penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut pihaknya menjamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Jadi pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” tegas Kajati Jatim.

“Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim kami mensuport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” ujarnya.

Kajati Mia Amiati menegaskan kapasitas cabang Rutan di kantor Kejati Jatim masih tersedia.

“Sesuai kapasitas untuk 90 orang. Sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang. Maka jika ditambah dengan 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia,” terangnya.

“Dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” pungkas Kajati Jatim yang terkenal tegas memberantas korupsi ini.

Perlu diketahui, Kejagung telah menangkap dan menahan 3 hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M, dan seorang pengacara berinisial LR atas dugaan suap dan atau gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa Pembunuhan Dini Sera.

Ketiga oknum hakim ditangkap di Surabaya sedangkan oknum pengacara ditangkap di Jakarta pada Rabu (23/10). Dari penggeledahan dibeberapa tempat ditemukan uang milyaran rupiah atas dugaan suap dan gratifikasi ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama

4 Mei 2026 - 09:15 WIB

Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026

3 Mei 2026 - 11:54 WIB

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor

26 April 2026 - 12:09 WIB

RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur

24 April 2026 - 11:23 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!