Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

PERISTIWA

Penangkapan Wartawan di Trenggalek Memicu Kontroversi, Polisi Dinilai Langgar UU Pers

badge-check


					Penangkapan Wartawan di Trenggalek Memicu Kontroversi, Polisi Dinilai Langgar UU Pers Perbesar

TULUNGAGUNG– Penangkapan tiga wartawan oleh Polres Trenggalek dengan tuduhan pemerasan memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, menilai bahwa penangkapan tersebut bertentangan dengan hierarki hukum Indonesia.

Menurut Catur, Pasal 4 UU No. 40/1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak berlaku penyelesaian hukum pidana kecuali terkait delik pers yang diatur dalam Pasal 18. “Fakta bahwa tuduhan dialamatkan pada proses peliputan—bukan hasil pemberitaan—menunjukkan pelanggaran terhadap Pasal 5 UU Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam mencari informasi,” kata Catur, Kamis (15/5/2025)

Catur juga menilai bahwa Polres Trenggalek telah mengabaikan SEMA No. 10/2020 tentang Penanganan Perkara Jurnalis yang mewajibkan koordinasi dengan Dewan Pers. “Ini berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil,” tambah Catur.

Dalam kasus ini, Catur mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi proses penyidikan sesuai Perkap No. 14/2012 tentang Pengawasan Penyidikan. Selain itu, Propam juga diminta untuk memeriksa indikasi penyalahgunaan wewenang, serta Komnas HAM untuk turun tangan berdasarkan Pasal 89 UU No. 39/1999 tentang HAM.

“Kebebasan pers bukan hadiah penguasa, melainkan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F UUD 1945,” tegas Catur. Dengan demikian, Catur berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta tidak menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan pers di Indonesia. (csan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!