Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

BERITA UTAMA

Hutan Suaka Margasatwa Gunung Raya Di Bongkar, Sutikno Ngaku Punya Dokumen Lengkap

badge-check


					Hutan Suaka Margasatwa Gunung Raya Di Bongkar, Sutikno Ngaku Punya Dokumen Lengkap Perbesar

BANDAR LAMPUNG | Pernyataan kontroversial datang dari Sutikno, sosok yang diduga kuat berada di balik aktivitas penggunaan alat berat di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara dan Suaka Margasatwa (SM) Gunung Raya. Ia mengklaim memiliki dokumen lengkap sebagai dasar hukum atas aktivitas tersebut. (27/05/2025)

“Oh, itu ada dokumentasinya lengkap,” ujar Sutikno kepada wartawan pada Senin (26/5/2025), seolah membenarkan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan yang dilindungi secara hukum.

Pernyataan ini langsung mendapat respons keras dari Kuasa Hukum Aktivis Germasi, Hengki Irawan, SH., MH. Hengki menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti KPH Liwa, BPKH Provinsi Lampung, BKSDA Sumatera Selatan, dan BPKH Sumatera Selatan untuk memverifikasi legalitas dokumen yang diklaim Sutikno.

“Jika terbukti bahwa dokumen yang dijadikan dasar legalitas oleh Sutikno tidak sah, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Kami juga akan merekomendasikan laporan resmi kepada Kejaksaan Republik Indonesia,” tegas Hengki.

Tak hanya itu, Hengki juga menantang Sutikno untuk membuktikan bahwa dokumen yang ia pegang disertai dengan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

“Kami ingin tahu, apakah benar ada SK pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan? Jangan asal klaim, sementara di lapangan merusak hutan negara dengan alat berat!” ujarnya geram.

Lebih lanjut, Hengki menegaskan bahwa kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya merupakan zona konservasi yang memiliki tingkat perlindungan tertinggi. Menurutnya, tidak ada bentuk izin yang memperbolehkan aktivitas perkebunan, apalagi penggunaan alat berat di wilayah tersebut.

“Suaka margasatwa itu bukan kebun pribadi. Tidak ada satu pun izin yang memperbolehkan pemanfaatan kawasan itu untuk kepentingan pribadi atau korporasi. Satu-satunya izin yang diperbolehkan hanyalah untuk kegiatan penelitian dan ilmu pengetahuan, bukan menggunduli hutan,” tegas Hengki.

Menurut Hengki, penggunaan alat berat di kawasan Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga kejahatan lingkungan yang memiliki konsekuensi pidana. Para pelakunya, lanjut Hengki, harus dihukum seberat-beratnya.

Kasus ini menambah panjang daftar konflik penguasaan lahan dan perusakan kawasan hutan di Indonesia. Kini publik menanti, apakah dokumen yang diklaim “lengkap” oleh Sutikno benar-benar sah atau hanya akal-akalan untuk merampas kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara dan Suaka Margasatwa Gunung Raya? (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama

4 Mei 2026 - 09:15 WIB

Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026

3 Mei 2026 - 11:54 WIB

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor

26 April 2026 - 12:09 WIB

RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur

24 April 2026 - 11:23 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!