Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Kejaksaan Negeri Tulungagung Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif AJT Berkat Program “Jaga Desa”

badge-check


					Ket foto : Anang Yulianto ketua bidang aset ajt menyerahkan penghargaan kepada Kejari Tulungagung Perbesar

Ket foto : Anang Yulianto ketua bidang aset ajt menyerahkan penghargaan kepada Kejari Tulungagung

TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif Tulungagung Tahun 2025. Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT) dalam malam penganugerahan HUT ke-20 AJT, atas inovasi dan peran proaktif Kejari dalam mengawal tata kelola keuangan desa melalui program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa).

​Ketua AJT, Catur Santoso, melalui Anang Yulianto, Ketua Bidang aset menyampaikan bahwa program Jaga Desa merupakan inisiatif strategis yang patut diapresiasi karena berfokus pada tindakan preventif.
​”Program Jaga Desa adalah bentuk pencegahan tindak pidana korupsi yang efektif. Kejaksaan tidak lagi hanya bertindak setelah terjadi masalah, tetapi hadir di tengah desa, memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum,” ujar Anang Yulianto. “Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.”

​Program Jaga Desa, yang diamanatkan oleh Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, bertujuan untuk mengoptimalkan peran intelijen Kejaksaan dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum perangkat desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

​Kejari Tulungagung secara rutin melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dan Bimbingan Teknis kepada aparatur desa di berbagai kecamatan, seperti di Besuki dan Boyolangu.

Peran Kejaksaan meliputi:
​Asistensi dan Pendampingan Hukum: Memberikan konsultasi intensif kepada perangkat desa agar penggunaan DD tepat sasaran dan sesuai regulasi.

​Edukasi dan Penyuluhan: Meningkatkan pemahaman tentang risiko penyalahgunaan wewenang dan konsekuensi hukum terkait korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

​Pengawasan Transparansi: Mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta siap memantau melalui laporan di aplikasi Jaga Desa.

​Dengan mengedepankan pendekatan preventif, Kejaksaan memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tidak diselewengkan. Kehadiran Jaksa sebagai mitra strategis ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan yang berujung pada kerugian negara.

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto S, menegaskan, melalui program ini, Kejaksaan berupaya memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa. “Jangan ragu berkonsultasi. Jangan sampai kalau sudah kejadian baru datang, itu namanya bukan konsultasi, tapi pemanggilan,” tutupnya, menekankan pentingnya peran preventif Jaga Desa. (Red)

Ket foto : Anang Yulianto ketua bidang aset ajt menyerahkan penghargaan kepada Kejari Tulungagung

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!