Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

badge-check


					Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal Perbesar

MOJOKERTO, REPUBLIKNEWS | Aktivitas pengurukan lahan yang diduga untuk pembangunan perumahan di Dusun Puri, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto pada 14 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung tanpa papan nama proyek, sehingga tidak diketahui penanggung jawab pelaksana, tidak terlihat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta material urugan diduga berasal dari tambang ilegal.

Filla Utomo, selaku Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto, menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan membahayakan keselamatan serta lingkungan. Menurutnya, sebuah proyek konstruksi wajib memenuhi unsur transparansi, keselamatan kerja, dan kepatuhan hukum sejak awal pelaksanaan.

“Tanpa papan proyek, tidak jelas siapa penanggung jawab kegiatan. Tidak ada K3, lalu kalau terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab? Ini jelas merugikan pekerja dan masyarakat sekitar, jika terjadi permasalahan” ujarnya.

Filla menjelaskan, aktivitas pengurukan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, karena proyek melibatkan alat berat dan tenaga kerja namun tidak menunjukkan penerapan K3. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda.

Selain itu, kegiatan pengurukan tanpa kejelasan izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya apabila menimbulkan dampak lingkungan seperti perubahan kontur tanah, gangguan drainase, hingga risiko banjir. Ancaman sanksinya berupa pidana penjara satu hingga tiga tahun dan denda hingga Rp. 3 miliar, tergantung dampak yang ditimbulkan.

Sorotan lain tertuju pada asal material tanah urug yang digunakan. Jika material tersebut terbukti berasal dari tambang yang tidak berizin, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pihak yang memanfaatkan hasil tambang ilegal dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, meskipun tidak melakukan penambangan secara langsung.

Filla menegaskan, penggunaan material dari tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kerusakan lingkunganmu di Kabupaten Mojokerto. Tambang ilegal umumnya beroperasi tanpa kajian lingkungan dan tanpa kewajiban reklamasi, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, longsor, banjir, pendangkalan sungai, serta rusaknya ekosistem.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya di lokasi tambang, tetapi bisa meluas ke wilayah lain. Lingkungan rusak, masyarakat Mojokerto yang menanggung akibatnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemuda Pancasila tidak menolak pembangunan. Namun, pembangunan harus dilakukan secara taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab, baik terhadap keselamatan pekerja maupun kelestarian lingkungan.

Atas temuan tersebut, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto menyatakan akan melaporkan aktivitas pengurukan ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Bupati Mojokerto, agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya meminta agar aktivitas dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. (Red)

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!