Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Jambret Asal Peterongan Dibekuk Resmob Polres Jombang

badge-check


					Jambret Asal Peterongan Dibekuk Resmob Polres Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob II dan IV Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) bernama Muhammad Arif bin Paiman (22) asal dusun Banjaranyar, RT/RW 006/001, des Sumberagung, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, Kamis (18/07/2019) pukul 22.30 WIB.

Tersangka ditangkap dirumahnya setelah melakukan aksinya kepada korban Fifiana kusuma Ningrum(18), pelajar asal desa Kudu, Kecamatan Kudu, pada Rabu, 19 Juni 2019 pukul 06.30 WIB silam. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 Hp merk Oppo type CPH1909, dan 1 buah doosbook Hp Opoo type CPH1909.

AKP Azi, Kasat Reskrim menyampaikan kronologi kejadian berawal Pada Rabu, 19 juni 2019 sekira pukul 06.30 Wib di dusun Cangak, desa Sumbernongko, kecamatan ngusikan kab. Jombang, korban/pelapor sedang lari pagi, saat korban mengangkat telpon di pinggir jalan, HP korban tiba-tiba di jambret oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor CBR warna merah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngusikan.

Menindak lanjuti laporan korban, anggota resmob unit II dan IV Polres Jombang melakukan penyelidikan, setelah mengetahui keberadaan pelaku, pada kamis 18 Juli 2019, pelaku ditangkap di rumahnya, dan tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian (Jambret) terhadap korban, tambah AKP Azi.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun,” imbuhnya. (Purbo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!