HUKRIM

Jambret Asal Peterongan Dibekuk Resmob Polres Jombang

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob II dan IV Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) bernama Muhammad Arif bin Paiman (22) asal dusun Banjaranyar, RT/RW 006/001, des Sumberagung, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, Kamis (18/07/2019) pukul 22.30 WIB.

Tersangka ditangkap dirumahnya setelah melakukan aksinya kepada korban Fifiana kusuma Ningrum(18), pelajar asal desa Kudu, Kecamatan Kudu, pada Rabu, 19 Juni 2019 pukul 06.30 WIB silam. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 Hp merk Oppo type CPH1909, dan 1 buah doosbook Hp Opoo type CPH1909.

AKP Azi, Kasat Reskrim menyampaikan kronologi kejadian berawal Pada Rabu, 19 juni 2019 sekira pukul 06.30 Wib di dusun Cangak, desa Sumbernongko, kecamatan ngusikan kab. Jombang, korban/pelapor sedang lari pagi, saat korban mengangkat telpon di pinggir jalan, HP korban tiba-tiba di jambret oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor CBR warna merah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngusikan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sunarto Mendesak Polres Wonosobo Segera Lakukan Penyelidikan Dan Penyidikan Tangkap Pelaku Pengerotokan

Menindak lanjuti laporan korban, anggota resmob unit II dan IV Polres Jombang melakukan penyelidikan, setelah mengetahui keberadaan pelaku, pada kamis 18 Juli 2019, pelaku ditangkap di rumahnya, dan tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian (Jambret) terhadap korban, tambah AKP Azi.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun,” imbuhnya. (Purbo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!