Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Embat Hp, Pengamen Asal Badas Diamankan Satreskrim Polres Jombang

badge-check


					Embat Hp, Pengamen Asal Badas Diamankan Satreskrim Polres Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob II dan IV Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengam pemberatan (Curat) bernama Muhammad Fudhi Romli (29) pengamen asal Pohblembem, desa Badas, kecamatan Badas, kabupaten Kediri, Jum’at (19/07/2019) pukul 09.00 WIB.

Tersangka diamankan petugas di Terminal Mojotrisno, desa Mojotrisno, kecamatan Mojoagung, usai melakukan aksinya terhadap korban Kiki Yon Saputro (43), asal desa Ngembul, kecamatan Kesamben, kabupaten Jombang, pada 30 Maret 2019, pukul 05.30 WIB. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah Hp merk Xiaomi type Redmi 5A warna grey.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kronologi berawal pada Sabtu, 30 Maret 2019 pukul 05.30 WIB, di warung Ds./Kec. Kesamben, Kab. Jombang, korban dalam keadaan posisi tidur, dan HP posisi di samping kepala sebelah kiri. Saat korban bangun, HP sudah tidak ada.

Menindak lanjuti laporan korban, anggota resmob unit II dan IV Polres Jombang melakukan penyelidikan setelah mengetahui keberadaan pelaku, pada Jumat, 19 Juli 2019 jam 09.00 WIB, pelaku dapat ditangkap di terminal Mojotrisno. Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” tambah AKP Azi. (Purbo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!