HUKRIM

Embat Hp, Pengamen Asal Badas Diamankan Satreskrim Polres Jombang

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob II dan IV Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengam pemberatan (Curat) bernama Muhammad Fudhi Romli (29) pengamen asal Pohblembem, desa Badas, kecamatan Badas, kabupaten Kediri, Jum’at (19/07/2019) pukul 09.00 WIB.

Tersangka diamankan petugas di Terminal Mojotrisno, desa Mojotrisno, kecamatan Mojoagung, usai melakukan aksinya terhadap korban Kiki Yon Saputro (43), asal desa Ngembul, kecamatan Kesamben, kabupaten Jombang, pada 30 Maret 2019, pukul 05.30 WIB. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah Hp merk Xiaomi type Redmi 5A warna grey.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kronologi berawal pada Sabtu, 30 Maret 2019 pukul 05.30 WIB, di warung Ds./Kec. Kesamben, Kab. Jombang, korban dalam keadaan posisi tidur, dan HP posisi di samping kepala sebelah kiri. Saat korban bangun, HP sudah tidak ada.

Baca Juga :  Hibah Lukisan QR Art di Pesantren Tebuireng

Menindak lanjuti laporan korban, anggota resmob unit II dan IV Polres Jombang melakukan penyelidikan setelah mengetahui keberadaan pelaku, pada Jumat, 19 Juli 2019 jam 09.00 WIB, pelaku dapat ditangkap di terminal Mojotrisno. Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” tambah AKP Azi. (Purbo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!