HUKRIM

Satreskrim Polsek Diwek Berhasil Amankan Pelaku Penjambretan

Jombang, RepublikNews – Unit Satreskrim Polsek Diwek berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan bernama Bagus Dwi Waluyo (23), alamat dusun Godong, RT/RW 02/02, desa Godong, kecamatan Gudo, kabupaten Jombang, Jum’at (19/07/2019) pukul 10.00 WIB.

Tersangka ditangkap petugas sehari usai melakukan aksinya terhadap korban Eka Rahma Gati (19), asal desa Gempol Legundi, kecamatan Gudo, tepatnya pada Kamis, 18 Juli 2019 pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya desa Jatipelem, kecamatan Diwek. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit motor honda beat warna hitam, Nopol AG 3436 VAA, 1 Hp merk Huawei warna emas, serta 1 Hp merk Nexcom.

Kapolsek Diwek AKP Bambang menyampaikan modus pelaku dengan menggunakan sepeda motor memepet korban yang dibonceng dijalan raya saat memegang hp, selanjutnya ditarik paksa dan terjadi tarik menarik yang akhirnya tersangka berhasil membawa lari hp milik korban.

Baca Juga :  Lagi Asyik Judi Leng "Dua warga Waysuluh Kecamatan Krui Selatan" di Bekuk Jajaran Polsek Pesisir Tengah

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka Melanggar Pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tambah Kapolsek. (purbo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!