Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Polsek Tambaksari Tangkap 5 Pelaku Judi Burung Merpati

badge-check


					Polsek Tambaksari Tangkap 5 Pelaku Judi Burung Merpati Perbesar

Surabaya,Republiknews – Petugas gabungan kembali menangkap pelaku judi merpati di Jalan Karangasem, Tambaksari. Penangkapan ini sudah dilakukan kesekian kalinya.

Penangkapan dilakukan karena polisi dan pihak kecamatan sering mendapatkan aduan dari masyarakat terkait maraknya judi merpati di kawasan tersebut, utamaya pada Sabtu dan Minggu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih mengapresiasi Kapolsek Tambaksari atas upaya penindakan dan pencegahan penyakit masyarakat berupa judi burung merpati di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan arena perjudian burung merpati. Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut.

Sehingga pada tanggal 20 Juli 2022 petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka beserta barang buktinya berupa dua pasang merpati aduan, dua kiso (keranjang), dua buah kentongan besrta pemukulnya dan uang tunai komisi sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) serta uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) milik penombok.

Kelima tersangka diantaranya, DT (46) warga Pacar Kembang Surabaya, YT (46) warga Jalan Ploso V Surabaya, TD (28) warga Ploso Timur Buntu Surabaya, DS (26) warga Jagiran II Surabaya dan NDR (42) warga Pacar Kembang II Surabaya.

“Mereka mengaku telah melakukan perjudian burung merpati dengan taruhan uang tunai dan alat-alat serta sarana burung merpati,” ucap Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayu Aji didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat melaksanakan konferensi pers di Halaman Mapolsek Tambaksari, Senin (25/07/2022).

Terakhir Kapolsek Tambaksari berharap tidak ada lagi perjudian burung merpati di wilayah Tambaksari dan sekitarnya.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar menyampaikan informasi kepada kami (pihak berwajib), apabila ada kegiatan judi dan semacamnya khusus judi burung merpati yang dapat meresahkan masyarakat,” tutup Kompol Ari Bayu Aji.

 

 

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!