Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Mantan Kades Glondonggede di Vonis 1 Tahun 8 Bulan ,Karena Menggelapkan Anggaran Dana Desa 2016.

badge-check


					Mantan Kades Glondonggede di Vonis 1 Tahun 8 Bulan ,Karena Menggelapkan Anggaran Dana Desa 2016. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Mantan Kepala Desa (Kades) Glondonggede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban berinisial KS dinyatakan terbukti  bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, karena terbukti telah melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 senilai Rp.157 juta,dalam pembangunan Kantor Balai Desa Glondongede.

Besaran anggaran yang digunakan untuk pembangunan kantor balai desa yang berjumlah Rp.157 juta itu ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi mantan kades, sebab dalam rapat pertanggung jawaban bersama perangkat desa ,yang bisa dipertanggung jawabkan hanya Rp.50 juta,sedangkan sisanya yang Rp.7 juta dikembalikan ke Kas desa,sementara dana yang Rp.100 juta KS tidak dapat mempertanggung jawabkannya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Nurhadi mengatakan,
“Di dalam persidangan terdakwa telah terbukti bersalah, dan majelis hakim telah memutuskan hukuman selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara, tak hanya itu, terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Sebab, selama kasus ini berjalan di persidangan, terdakwa belum mengembalikan dana yang telah digelapkan, terdakwa belum mengembalikan uang pengganti yang menjadi kerugian negara.” papar Nurhadi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban. Yakni, hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, serta kewajiban mengembalikan uang pengganti senilai Rp 100 juta dan subsider 6 bulan penjara, dan sampai saat ini kami masih berpikir untuk mengajukan banding , dan yang bersangkutan sekarang telah resmi ditahan di Lapas Klas IIB Tuban.” terang Nurhadi pada Rnews Tuban,Rabu 07/08/2019.(@nt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!