HUKRIM

Mantan Kades Glondonggede di Vonis 1 Tahun 8 Bulan ,Karena Menggelapkan Anggaran Dana Desa 2016.

Tuban, RepublikNews

Mantan Kepala Desa (Kades) Glondonggede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban berinisial KS dinyatakan terbukti  bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, karena terbukti telah melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 senilai Rp.157 juta,dalam pembangunan Kantor Balai Desa Glondongede.

Besaran anggaran yang digunakan untuk pembangunan kantor balai desa yang berjumlah Rp.157 juta itu ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi mantan kades, sebab dalam rapat pertanggung jawaban bersama perangkat desa ,yang bisa dipertanggung jawabkan hanya Rp.50 juta,sedangkan sisanya yang Rp.7 juta dikembalikan ke Kas desa,sementara dana yang Rp.100 juta KS tidak dapat mempertanggung jawabkannya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Nurhadi mengatakan,
“Di dalam persidangan terdakwa telah terbukti bersalah, dan majelis hakim telah memutuskan hukuman selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara, tak hanya itu, terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Sebab, selama kasus ini berjalan di persidangan, terdakwa belum mengembalikan dana yang telah digelapkan, terdakwa belum mengembalikan uang pengganti yang menjadi kerugian negara.” papar Nurhadi.

Baca Juga :  Pakar Hukum Advokad Andi SH MH, Kawal Kasus Terduga Pencuri Porang

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban. Yakni, hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, serta kewajiban mengembalikan uang pengganti senilai Rp 100 juta dan subsider 6 bulan penjara, dan sampai saat ini kami masih berpikir untuk mengajukan banding , dan yang bersangkutan sekarang telah resmi ditahan di Lapas Klas IIB Tuban.” terang Nurhadi pada Rnews Tuban,Rabu 07/08/2019.(@nt).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!