Menu

Mode Gelap
PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !! Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi ! Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

POTRET

SAMSUL MU’ARIF MENGAKU SENANG:  TANAH PAKEL TIDAK MASUK WILAYAH HGU PT.BUMI SARI

badge-check


					SAMSUL MU’ARIF MENGAKU SENANG:  TANAH PAKEL TIDAK MASUK WILAYAH HGU PT.BUMI SARI Perbesar

Banyuwangi,RepublikNews – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Darma Galih, mengaku bahwa tanah Desa pakel , kecamatan licin, kabupaten Banyuwangi tidak masuk dalam wilayah sertifikat hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT. Bumi Sari, sesuai dengan surat yang pernah kami keluarkan, Tanah pakel tidak di sewakan,” katanya sa’at audiensi dengan perwakilan ahli waris tanah Desa pakel di kantornya kamis 8/8/2019.

Dalam forum tersebut ikut di hadiri kapolsek licin AKP Hery Purnomo, Syamsul Mu’arif perwakilan ahli waris tanah Desa Pakel, dan ketua forum suara blambangan (FORSUBA) H. Abdillah Rafsanjani selaku pendamping.

Audiensi bermula dari adanya aksi demontrasi puluhan warga Desa pakel di depan kantor BPN Banyuwangi, dalam orasinya, puluhan masyarakat meminta agar BPN mencabut atau meninjau ulang sertifikat HGU PT. Bumi sari, terlebih BPN memang merupakan lembaga yang menerbitkan sertifikat HGU pada perusahaan milik Djohan Soegondo tersebut, sesuai Data Base BPN Banyuwangi, tanah pakel tidak mssuk dalam wilayah HGU PT. Bumi Sari,” jelas galih.

Bahkan kepala BPN Banyuwangi, juga menyampaikan bahwa tapal batas area perkebunan HGU PT. Bumi Sari sama persis dengan yang tertera dalam bukti lama milik Musanif, selaku ahli waris tanah Desa pakel, yakni surat izin membuka lahan tertanggal 11 januari 1929, yang di tandatangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi soerjo.

Yang mana isinya dukumen yang di keluarkan oleh belanda tersebut, leluhur warga Desa pakel atas nama Doelgani, Karso dan senen, diberi lisensi membuka lahan seluas 4000 bahu, belum untuk pengurusan setifikat tanah Desa pakel, belum bisa kami proses karena pihak PT. Bumi Sari mengklaim tanah tersebut masuk wilayah HGU, untuk itu kami memberi peluang pada ahli waris juga PT. Bumi Sari untuk menempuh jalur pengadilan,” kata Galih.

Sementara itu Syamsul Mu’arif, perwakilan ahli waris Desa pakel mengaku senang dengan penjelasan BPN Banyuwangi, dia berharap apa yang telah di sahkan dari lembaga pemerintah pemegang wewenang menyerahkan sertigikat HGU ini bisa menjadi pencerahan bagi seluruh elemen masyarakat.

Akhirnya seluruh masyarakat Banyuwangi, bahkan indonesia bisa tahu bahwa tanah pakel tidak masuk wilayah HGU PT. Bumi Sari, tetapi mengapa PT. Bumi Sari bisa membuat tanah pakel, itu yang menarik ,” katanya. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah

9 Februari 2026 - 19:57 WIB

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!