POTRET

SAMSUL MU’ARIF MENGAKU SENANG:  TANAH PAKEL TIDAK MASUK WILAYAH HGU PT.BUMI SARI

Banyuwangi,RepublikNews – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Darma Galih, mengaku bahwa tanah Desa pakel , kecamatan licin, kabupaten Banyuwangi tidak masuk dalam wilayah sertifikat hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT. Bumi Sari, sesuai dengan surat yang pernah kami keluarkan, Tanah pakel tidak di sewakan,” katanya sa’at audiensi dengan perwakilan ahli waris tanah Desa pakel di kantornya kamis 8/8/2019.

Dalam forum tersebut ikut di hadiri kapolsek licin AKP Hery Purnomo, Syamsul Mu’arif perwakilan ahli waris tanah Desa Pakel, dan ketua forum suara blambangan (FORSUBA) H. Abdillah Rafsanjani selaku pendamping.

Audiensi bermula dari adanya aksi demontrasi puluhan warga Desa pakel di depan kantor BPN Banyuwangi, dalam orasinya, puluhan masyarakat meminta agar BPN mencabut atau meninjau ulang sertifikat HGU PT. Bumi sari, terlebih BPN memang merupakan lembaga yang menerbitkan sertifikat HGU pada perusahaan milik Djohan Soegondo tersebut, sesuai Data Base BPN Banyuwangi, tanah pakel tidak mssuk dalam wilayah HGU PT. Bumi Sari,” jelas galih.

Baca Juga :  GRADASI AKAN MEMILIKI KAMPUNG DIGITAL DI 34 PROVINSI

Bahkan kepala BPN Banyuwangi, juga menyampaikan bahwa tapal batas area perkebunan HGU PT. Bumi Sari sama persis dengan yang tertera dalam bukti lama milik Musanif, selaku ahli waris tanah Desa pakel, yakni surat izin membuka lahan tertanggal 11 januari 1929, yang di tandatangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi soerjo.

Yang mana isinya dukumen yang di keluarkan oleh belanda tersebut, leluhur warga Desa pakel atas nama Doelgani, Karso dan senen, diberi lisensi membuka lahan seluas 4000 bahu, belum untuk pengurusan setifikat tanah Desa pakel, belum bisa kami proses karena pihak PT. Bumi Sari mengklaim tanah tersebut masuk wilayah HGU, untuk itu kami memberi peluang pada ahli waris juga PT. Bumi Sari untuk menempuh jalur pengadilan,” kata Galih.

Baca Juga :  30 Ribu Pendaftar CJH Tuban dengan Masa Tunggu Terlama 27 Tahun.

Sementara itu Syamsul Mu’arif, perwakilan ahli waris Desa pakel mengaku senang dengan penjelasan BPN Banyuwangi, dia berharap apa yang telah di sahkan dari lembaga pemerintah pemegang wewenang menyerahkan sertigikat HGU ini bisa menjadi pencerahan bagi seluruh elemen masyarakat.

Akhirnya seluruh masyarakat Banyuwangi, bahkan indonesia bisa tahu bahwa tanah pakel tidak masuk wilayah HGU PT. Bumi Sari, tetapi mengapa PT. Bumi Sari bisa membuat tanah pakel, itu yang menarik ,” katanya. (Adi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!