Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Divonis 3 Tahun, Selly Aisyah Terdakwa Kasus Perselingkuhan Nyatakan Pikir-Pikir

badge-check


					Divonis 3 Tahun, Selly Aisyah Terdakwa Kasus Perselingkuhan Nyatakan Pikir-Pikir Perbesar

Jombang, RepublikNews – Sidang putusan kasus perselingkuhan terdakwa Selly Aisah dan pasangannya Azwan menjadi sorotan. Sidang putusan yang di pimpin Hakim Ketua Eny Martaningrum, SE. SH. MH, menjatuhkan vonis terhadap Selly Aisyah 3 Tahun penjara, Senin (05/08/2019).

Pada pembacaan sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Eny Martaningrum menyinggung jika kedua pasangan kumpul kebo tersebut sempat berhubungan layaknya suami istri kurang lebih 10 kali di Hotel Sun Palace, Mojokerto, sebelum akhirnya mereka berdua tinggal serumah di perumahan Rashika, Jombang.

Terdakwa yang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara, mendapat putusan yang sama yaitu 3 tahun penjara (Conform). Menanggapi putusan hakim, terdakwa Selly yang didampingi pengacara menyatakan pikir-pikir.

Kepada awak media RepublikNews, Selly menyatakan apapun hasilnya nanti, insyaallah saya ikhlas menjalani hukuman ini demi anak-anak serta kebaikan buah hati yang saya kandung.

“Insyaallah saya ikhlas menjalani hukuman ini. Mungkin ini sebuah jalan pertaubatan yang harus saya jalani. Insyaallah saya tegar dan sabar,” terang Selly.

Untuk terdakwa Azwan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. (Purbo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!