Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Divonis 3 Tahun, Selly Aisyah Terdakwa Kasus Perselingkuhan Nyatakan Pikir-Pikir

badge-check


					Divonis 3 Tahun, Selly Aisyah Terdakwa Kasus Perselingkuhan Nyatakan Pikir-Pikir Perbesar

Jombang, RepublikNews – Sidang putusan kasus perselingkuhan terdakwa Selly Aisah dan pasangannya Azwan menjadi sorotan. Sidang putusan yang di pimpin Hakim Ketua Eny Martaningrum, SE. SH. MH, menjatuhkan vonis terhadap Selly Aisyah 3 Tahun penjara, Senin (05/08/2019).

Pada pembacaan sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Eny Martaningrum menyinggung jika kedua pasangan kumpul kebo tersebut sempat berhubungan layaknya suami istri kurang lebih 10 kali di Hotel Sun Palace, Mojokerto, sebelum akhirnya mereka berdua tinggal serumah di perumahan Rashika, Jombang.

Terdakwa yang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara, mendapat putusan yang sama yaitu 3 tahun penjara (Conform). Menanggapi putusan hakim, terdakwa Selly yang didampingi pengacara menyatakan pikir-pikir.

Kepada awak media RepublikNews, Selly menyatakan apapun hasilnya nanti, insyaallah saya ikhlas menjalani hukuman ini demi anak-anak serta kebaikan buah hati yang saya kandung.

“Insyaallah saya ikhlas menjalani hukuman ini. Mungkin ini sebuah jalan pertaubatan yang harus saya jalani. Insyaallah saya tegar dan sabar,” terang Selly.

Untuk terdakwa Azwan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. (Purbo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!