HUKRIM

Divonis 3 Tahun, Selly Aisyah Terdakwa Kasus Perselingkuhan Nyatakan Pikir-Pikir

Jombang, RepublikNews – Sidang putusan kasus perselingkuhan terdakwa Selly Aisah dan pasangannya Azwan menjadi sorotan. Sidang putusan yang di pimpin Hakim Ketua Eny Martaningrum, SE. SH. MH, menjatuhkan vonis terhadap Selly Aisyah 3 Tahun penjara, Senin (05/08/2019).

Pada pembacaan sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Eny Martaningrum menyinggung jika kedua pasangan kumpul kebo tersebut sempat berhubungan layaknya suami istri kurang lebih 10 kali di Hotel Sun Palace, Mojokerto, sebelum akhirnya mereka berdua tinggal serumah di perumahan Rashika, Jombang.

Terdakwa yang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara, mendapat putusan yang sama yaitu 3 tahun penjara (Conform). Menanggapi putusan hakim, terdakwa Selly yang didampingi pengacara menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Kurang Dari 1x24 Jam Polsek Sumber Jaya Amankan Pelaku Penganiayaan

Kepada awak media RepublikNews, Selly menyatakan apapun hasilnya nanti, insyaallah saya ikhlas menjalani hukuman ini demi anak-anak serta kebaikan buah hati yang saya kandung.

“Insyaallah saya ikhlas menjalani hukuman ini. Mungkin ini sebuah jalan pertaubatan yang harus saya jalani. Insyaallah saya tegar dan sabar,” terang Selly.

Untuk terdakwa Azwan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. (Purbo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!