Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Ijin Tower PT.BDCS di Dusun Ngembeh Dlanggu Di Duga Bodong

badge-check


					Ijin Tower PT.BDCS di Dusun Ngembeh Dlanggu Di Duga Bodong Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Diduga Tower milik PT.Bumen Duta Cipta Sarana yang di bangun di Dusun Ngembeh Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto belum memiliki Izin.

Tower Indosat yang di bangun dengan ketinggian  41 meter tersebut berdiri kokoh di atas lahan milik mantan Carik Ngembeh.

Dugaan ijin bodong diperkuat dengan keterangan beberapa pihak,mulai keterangan dari pemilik pondok pesantren, kepala desa Ngembeh dan juga keraguan kapolsek Dlanggu terkait dokumen yang diserahkan ke polsek Dlanggu.

Untuk mengkroscek kebenaran informasi di lapangan, Kamis 12/9/19 tim investigasi media RepublikNews mendatangi kantor Dinas Perijinan dan Penanaman Modal kabupaten Mojokerto.

Baca Berita:

http://www.republiknews.id/2019/09/09/warga-ngembeh-dlanggu-pertanyakan-keabsahan-perijinan-tower-pt-bdcs/

Ditemui oleh Indra selaku kasi IMB di ruang informasi, memberi keterangan,” sampai saat ini pihak perijinan belum mengeluarkan ijin mendirikan bangunan tower yang ada di dusun Ngembeh desa Ngembeh, di tambahkan, “jangankan memberi ijin pak, lokasinya aja kita belum tau ungkap Indra ketika ditemui di kantornya.

Hal yang perlu di perhatikan apakah Dalam pembangunan tower yang ada di lingkungan tempat belajar mengajar atau sekolahan dan pesantren, pihak pelaksana pembangunan sudah mempertimbangkan dampak keselamatan yang ada disekitar..?

Baca berita:

http://www.republiknews.id/2019/08/02/warga-ngembeh-dlanggu-demo-menolak-pembangunan-tower/

Kalau memang benar hal tersebut yang terjadi dan pihak dinas perijinan belum mengeluarkan ijin kok berani pihak PT.BDCS sudah membangun tower yang sudah hampir operasi, ada apa dibalik semua ini?

Mengacu pada Undang Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung diduga PT. Bumen Duta Cipta Sarana telah menyalahi aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Dan demi tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum dan perlindungan masyarakat maka pihak yang berwenang melakukan tindakan penertiban baik pihak polisi, dan Satpol PP segera mengambil tindakan demi terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. (tim)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!