Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

TNI-POLRI

Jajaran Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

badge-check


					Jajaran Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Perbesar

Tulangbawang, RepublikNews – Tim gabungan dari Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di sebuah counter HP (handphone).

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban Linda Yuliana (21), karyawan swasta, warga Tiyuh/kampung Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa HP Oppo A5s warna hitam, yang ditaksir seharga Rp. 4,1 Juta,” ujar AKP Tri, Selasa (17/09/2019).

Kejadian ini bermula hari Kamis (05/09/2019), sekira pukul 11.00 WIB, di counter HP bernama Fahri Cell yang terletak di Tiyuh Mulyo Jadi. Saat itu korban seperti biasanya bekerja disana, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenali oleh korban ke counter tersebut.

Laki-laki tersebut lalu menanyakan kepada korban bahwa dirinya sedang mencari pemilik counter yang bernama Samsul dengan alasan hendak mengambil HP miliknya yang sedang di service di counter tersebut. Korban menjawab kalau pemilik counter sedang pergi, pelaku pun lalu pergi meninggalkan counter.

“Korban lalu pergi ke kamar mandi, setelah kembali korban mendapati HP Oppo miliknya yang diletakkan di atas etalase counter telah hilang. Kemudian korban menghubungi pemilik counter, setelah pemilik counter kembali dibukalah rekaman CCTV (closed circuit television), ternyata HP milik korban diambil oleh pelaku yang datang counter tadi,” ungkap AKP Tri.

Petugas kami yang mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, hari Senin (16/09/2019), sekira pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Adapun identitas pelaku tersebut berinisial SO als EO (34), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Terang Makmur, Kecamatan Gunung Terang. Dari tangan pelaku ini berhasil disita BB (barang bukti) berupa HP milik korban dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nur)

Baca Lainnya

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Giat Polsek Sukodono Bersama Pokdarkamtibmas Ke Kantor Dinas Pertanian Dalam Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Maju

5 November 2024 - 18:27 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!