Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PROFIL

Ketua Pengadilan Alternatif Indonesia Berkunjung ke Kantor Redaksi RepublikNews

badge-check


					Ketua Pengadilan Alternatif Indonesia Berkunjung ke Kantor Redaksi RepublikNews Perbesar

Mojokerto,RNews – Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi advokat atau pengacara sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, disamping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di hadapan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Kamis,07 Maret 2019, di kantor Redaksi RepublikNews,yang beralamat Perum Japan Raya Jl. Yudo blok.Uu nomor 08 Sooko Mojokerto. Pimpinan media RepublikNews,Simon Bunadi, Ketua MPPK2N, Khusnul Ali bersama Guntual Laremba,SH,Ketua Pengadilan Alternative Indonesia – Restorative Justice, juga Tuty Rahayu, SH Komisaris PT. Yustira Oticatama, satu-satunya perusahaan yang bergerak di bidang jasa Proteksi Perlindungan Hukum, Ansuransi Hukum, Bank Hukum dan Perusahaan Hukum.

Tuty Rahayu, SH, Komisaris PT. Yustica Oticatama, Guntual Laremba,SH Ketua Pengadilan Alternatif Indonesia dan Khusnul Ali, Ketua MPPK2N

Pertemuan di Kantor Redaksi RepublikNews bertujuan untuk membangun sinergitas bersama antara Lembaga Media dan Lembaga Perlindungan Hukum.

Guntual Laremba,SH dalam pertemuan mengatakan, bahwa antar media dan lembaga hukum harus sinergi, kita sebagai produk hukum dengan seiring berjalannya jaman harus bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat khususnya hukum, yang merupakan suatu bentuk proteksi terhadap segala macam kesewenang-wenangan yang sering kita temui maupun jumpai di kehidupan sehari hari dalam masyarakat.

Pada era globalisasi sekarang, hukum bukannya menjadi pelindung dan sara mewujudkan kepastian dan keadilan bagi masyarakat, namun menjadi momok atau hal yang menakutkan, sehingga ini berdampak pada rentannya kepercayaan masyarakat pada permasalahan hukum.

Kami dari PT. Yustica Oticatama hadir sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa dengan konsep RESTORATIVE JUSTICE maupun mediasi yang bertujuan untuk memulihkan keadaan para pihak yang bersengketa, sehingga hubungan para pihak kembali menjadi baik.

Ketua Pengadilan Alternatif Indonesia, Selain memberikan wawasan hukum kepada para wartawan dan LSM yang hadir juga menyampaikan niatan untuk membuka kantor perwakilan di Mojokerto yang rencananya di tempatkan di kantor Redaksi RepublikNews, dan itu juga di sambut baik dan setujui oleh pimpinan media RepublikNews.

Sementara itu Pimpinan Redaksi RepublikNews, dalam pertemuan menyampaikan Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik,
Pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun berada di luar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial,

“Jika Pers sebagai pilar keempat demokrasi yang juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diharapkan Pers bisa menjalankan fungsi kontrol bila melihat terjadi penyimpangan terhadap demokrasi dan hukum,”terang Simon.

“Terima kasih atas kunjungan Bapak Guntul Laremba, SH, Ibu Tuty Rahayu, SH bersama rombongan, sudah menyempatkan waktunya datang ke kantor Redaksi kita, dan menjadikan kami sebagai bagian dari keluarga besar PT. Yustica Oticatama, kantor kami siap untuk di jadikan kantor Perwakilan Restorative Justice di Mojokerto, bilamana di minta,”tutup Simon. (hen/tim)

Baca Lainnya

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

26 April 2025 - 13:41 WIB

Serdatu Satu Komando Dukung Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto

8 September 2024 - 09:50 WIB

Semakin Yakin , Mardinoto terima Formulir B1-KWK dari Nasdem

24 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Kapolres Lampung Barat Apresiasi Dedikasi Aipda Poniman Dalam Mengajar Ngaji

18 Agustus 2024 - 11:54 WIB

Business Analytics dalam sudut pandang Transcosmos Commerce di Launching jurusan terbaru Binus Online University

15 Juli 2024 - 00:47 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!