PROFIL

Ketua Pengadilan Alternatif Indonesia Berkunjung ke Kantor Redaksi RepublikNews

Mojokerto,RNews – Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi advokat atau pengacara sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, disamping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di hadapan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Kamis,07 Maret 2019, di kantor Redaksi RepublikNews,yang beralamat Perum Japan Raya Jl. Yudo blok.Uu nomor 08 Sooko Mojokerto. Pimpinan media RepublikNews,Simon Bunadi, Ketua MPPK2N, Khusnul Ali bersama Guntual Laremba,SH,Ketua Pengadilan Alternative Indonesia – Restorative Justice, juga Tuty Rahayu, SH Komisaris PT. Yustira Oticatama, satu-satunya perusahaan yang bergerak di bidang jasa Proteksi Perlindungan Hukum, Ansuransi Hukum, Bank Hukum dan Perusahaan Hukum.

Baca Juga :  Paslon Nomor Urut 1 "IKBAR" Sambangi Warga KedungMaling Sooko
Tuty Rahayu, SH, Komisaris PT. Yustica Oticatama, Guntual Laremba,SH Ketua Pengadilan Alternatif Indonesia dan Khusnul Ali, Ketua MPPK2N

Pertemuan di Kantor Redaksi RepublikNews bertujuan untuk membangun sinergitas bersama antara Lembaga Media dan Lembaga Perlindungan Hukum.

Guntual Laremba,SH dalam pertemuan mengatakan, bahwa antar media dan lembaga hukum harus sinergi, kita sebagai produk hukum dengan seiring berjalannya jaman harus bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat khususnya hukum, yang merupakan suatu bentuk proteksi terhadap segala macam kesewenang-wenangan yang sering kita temui maupun jumpai di kehidupan sehari hari dalam masyarakat.

Pada era globalisasi sekarang, hukum bukannya menjadi pelindung dan sara mewujudkan kepastian dan keadilan bagi masyarakat, namun menjadi momok atau hal yang menakutkan, sehingga ini berdampak pada rentannya kepercayaan masyarakat pada permasalahan hukum.

Baca Juga :  Masruroh, Guru TK Kartika IX-44 Yonkes Karangploso Jadi Juara I Inobel

Kami dari PT. Yustica Oticatama hadir sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa dengan konsep RESTORATIVE JUSTICE maupun mediasi yang bertujuan untuk memulihkan keadaan para pihak yang bersengketa, sehingga hubungan para pihak kembali menjadi baik.

Ketua Pengadilan Alternatif Indonesia, Selain memberikan wawasan hukum kepada para wartawan dan LSM yang hadir juga menyampaikan niatan untuk membuka kantor perwakilan di Mojokerto yang rencananya di tempatkan di kantor Redaksi RepublikNews, dan itu juga di sambut baik dan setujui oleh pimpinan media RepublikNews.

Sementara itu Pimpinan Redaksi RepublikNews, dalam pertemuan menyampaikan Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik,
Pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun berada di luar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial,

Baca Juga :  Forkopimda dan Warga Mojokerto Deklarasi Wujudkan Indonesia Damai

“Jika Pers sebagai pilar keempat demokrasi yang juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diharapkan Pers bisa menjalankan fungsi kontrol bila melihat terjadi penyimpangan terhadap demokrasi dan hukum,”terang Simon.

“Terima kasih atas kunjungan Bapak Guntul Laremba, SH, Ibu Tuty Rahayu, SH bersama rombongan, sudah menyempatkan waktunya datang ke kantor Redaksi kita, dan menjadikan kami sebagai bagian dari keluarga besar PT. Yustica Oticatama, kantor kami siap untuk di jadikan kantor Perwakilan Restorative Justice di Mojokerto, bilamana di minta,”tutup Simon. (hen/tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!