Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Jika Terbukti Ada Pelanggaran “Satpol PP Mojokerto” Siap Tindak Tegas Pihak Pengembang Tower Desa Ngembeh

badge-check


					Jika Terbukti Ada Pelanggaran “Satpol PP Mojokerto” Siap Tindak Tegas Pihak Pengembang Tower Desa Ngembeh Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Gejolak terkait pembangunan Tower milik PT. Bumen Duta Cipta Sarana yang di bangun di Dusun Ngembeh Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto yang belum memiliki Izin terjadi lagi,(1/10/19)

Warga Ngembeh ada sekitar 15 perwakilan warga kembali menggruduk lokasi pembanguan tower tersebut karena ada aktifitas pembangunan lagi.

Saat awak media RepublikNews turun ke lokasi pembangunan tower, ditemui  langsung oleh Kasminto selaku mandor pembangunan. Dalam keterangannya Kasminto berdalih sudah dikasih ijin oleh kapolsek Dlanggu, sambil menunjukkan bukti percakapan yang ada handphonenya yang disampaikan lewat komunikasi handphone baik telfon dan WhatsAap.

Dari keterangan Kasminto tersebut awak media datang menemui Kapolsek Dlanggu. Saat di konfirmasi Kapolsek Dlanggu AKP. Airlangga Pharmady S.E memberikan pengakuan bahwa polri tidak berhak memberi ijin atau mencegah pembanguan berlanjut, polri hanya mengamankan, akan tetapi hari ini memang benar (1 september 2019) mulai pukul 07.00 Wib ada beberapa pekerja dan tukang bangunan di area lokasi tower tersebut,”kata Kapolsek.

Sementara itu Zaki selaku Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Mojokerto ketika di temui tim awak media mengatakan,”pihak Satpol PP Mojokerto harus mentaati ketentuan SOP yang dikeluarkan Kemendagri No. 54 thn 2011, dan akan melayangkan surat teguran ke pihak pengembang Tower yaiyu PT. Bumen Duta Cipta Sarana jika benar belum memiliki persyaratan Izin yang lengkap,”kata Zaky.

“pembangunan tower yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto dan ijin lainnya akan mendapat Teguran, teguran akan kami layangkan dan apabila tidak merespon teguran kami maka pihak Satpol PP Mojokerto akan melakukan tindakan penyegelan,”jelasnya.

Masih Lanjut Zaky,” namun saat ini surat teguran belum bisa di layangkan dan masih menunggu penetapan SK. Plt. Kasatpol PP yang baru, dan Alhamdullilah hari ini SK sudah turun dan konsep surat teguran ke pihak PT atau pengembang sudah kita siapkan,” pungkas Zaky. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!