Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Jika Terbukti Ada Pelanggaran “Satpol PP Mojokerto” Siap Tindak Tegas Pihak Pengembang Tower Desa Ngembeh

badge-check


					Jika Terbukti Ada Pelanggaran “Satpol PP Mojokerto” Siap Tindak Tegas Pihak Pengembang Tower Desa Ngembeh Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Gejolak terkait pembangunan Tower milik PT. Bumen Duta Cipta Sarana yang di bangun di Dusun Ngembeh Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto yang belum memiliki Izin terjadi lagi,(1/10/19)

Warga Ngembeh ada sekitar 15 perwakilan warga kembali menggruduk lokasi pembanguan tower tersebut karena ada aktifitas pembangunan lagi.

Saat awak media RepublikNews turun ke lokasi pembangunan tower, ditemui  langsung oleh Kasminto selaku mandor pembangunan. Dalam keterangannya Kasminto berdalih sudah dikasih ijin oleh kapolsek Dlanggu, sambil menunjukkan bukti percakapan yang ada handphonenya yang disampaikan lewat komunikasi handphone baik telfon dan WhatsAap.

Dari keterangan Kasminto tersebut awak media datang menemui Kapolsek Dlanggu. Saat di konfirmasi Kapolsek Dlanggu AKP. Airlangga Pharmady S.E memberikan pengakuan bahwa polri tidak berhak memberi ijin atau mencegah pembanguan berlanjut, polri hanya mengamankan, akan tetapi hari ini memang benar (1 september 2019) mulai pukul 07.00 Wib ada beberapa pekerja dan tukang bangunan di area lokasi tower tersebut,”kata Kapolsek.

Sementara itu Zaki selaku Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Mojokerto ketika di temui tim awak media mengatakan,”pihak Satpol PP Mojokerto harus mentaati ketentuan SOP yang dikeluarkan Kemendagri No. 54 thn 2011, dan akan melayangkan surat teguran ke pihak pengembang Tower yaiyu PT. Bumen Duta Cipta Sarana jika benar belum memiliki persyaratan Izin yang lengkap,”kata Zaky.

“pembangunan tower yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto dan ijin lainnya akan mendapat Teguran, teguran akan kami layangkan dan apabila tidak merespon teguran kami maka pihak Satpol PP Mojokerto akan melakukan tindakan penyegelan,”jelasnya.

Masih Lanjut Zaky,” namun saat ini surat teguran belum bisa di layangkan dan masih menunggu penetapan SK. Plt. Kasatpol PP yang baru, dan Alhamdullilah hari ini SK sudah turun dan konsep surat teguran ke pihak PT atau pengembang sudah kita siapkan,” pungkas Zaky. (tim)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!