Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Jaringan Pengedar Pil Trex Dari Lapas Diungkap Polisi

badge-check


					Jaringan Pengedar Pil Trex Dari Lapas Diungkap Polisi Perbesar

Banyuwangi, RNews – Jaringan peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Trihexyhenidyl (Pil Trex) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berhasil diungkap Satreskoba Polres Banyuwangi, Rabu (06/03).

Pelaku yang di tangkap berinisial BT, warga Jalan Progo, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi.

KBO Satreskoba Polres Banyuwangi, Iptu Sukirman mengatakan, terungkapnya jaringan pengeder tersebut, berawal TGH seorang napi yang mendekam di salah satu Lapas di Jawa Timur memesan 20 ribu Pil Trex ke SML yang ada di Jakarta.

Selanjutnya, obat trek di kirim oleh SML dari jakarta melalui ekpedisi J&T ke alamat tersangka BT, kemudian TGH menyuruh BT untuk mengambil paket obat trek di kantor J&T.

“Tersangka BT mengaku setiap pengambilan paket obat trek mendapat imbalan sebesar 300 ribu,” ujar Iptu Sukirman saat pers release yang digelar di mapolres Banyuwangi, Jum’at (08/03).

Kemudian, lanjut Iptu sukirman, setelah paket di ambil oleh tersangka BT menunggu instruksi dari TGH untuk meranjau pil Trex tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka BT mengakui sudah 3 (tiga) kali di suruh TGH untuk mengambil paket obat trek melalui ekpedisi J&T.

“Tersangka BT kita jerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junkto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar,” pungkasnya. (ris)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!