Jaringan Pengedar Pil Trex Dari Lapas Diungkap Polisi
Banyuwangi, RNews – Jaringan peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Trihexyhenidyl (Pil Trex) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berhasil diungkap Satreskoba Polres Banyuwangi, Rabu (06/03).
Pelaku yang di tangkap berinisial BT, warga Jalan Progo, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi.
KBO Satreskoba Polres Banyuwangi, Iptu Sukirman mengatakan, terungkapnya jaringan pengeder tersebut, berawal TGH seorang napi yang mendekam di salah satu Lapas di Jawa Timur memesan 20 ribu Pil Trex ke SML yang ada di Jakarta.
Selanjutnya, obat trek di kirim oleh SML dari jakarta melalui ekpedisi J&T ke alamat tersangka BT, kemudian TGH menyuruh BT untuk mengambil paket obat trek di kantor J&T.
“Tersangka BT mengaku setiap pengambilan paket obat trek mendapat imbalan sebesar 300 ribu,” ujar Iptu Sukirman saat pers release yang digelar di mapolres Banyuwangi, Jum’at (08/03).
Kemudian, lanjut Iptu sukirman, setelah paket di ambil oleh tersangka BT menunggu instruksi dari TGH untuk meranjau pil Trex tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka BT mengakui sudah 3 (tiga) kali di suruh TGH untuk mengambil paket obat trek melalui ekpedisi J&T.
“Tersangka BT kita jerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junkto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar,” pungkasnya. (ris)