Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Spesialis Curanmor Asal Tambak Gringsing Baru Di Ringkus Jatanras Polrestabes Surabaya

badge-check


					Spesialis Curanmor Asal Tambak Gringsing Baru Di Ringkus Jatanras Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya,Republiknews- kerap Beberapa kali mencuri dengan kelompoknya, pelaku pencurian berinisial TA Asal Jalan Tambak Gringsing Baru diringkus  oleh Jatanras Polrestabes Surabaya pada pada  Senin, 29 November 2021 sekitar  jam 22.30 Wib di Jalan Tambak Gringsing, Surabaya.

Dalam rekam jejak  Kepolisian, pelaku ini kerap  beberapa kali melakukan pencurian dibeberapa wilayah. Laporan korban tersebar dibeberapa Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya.

“Korban diantaranya melapor ke Polsek Wonocolo, SPKT Polsek Tandes dua kali dan SPKT Polsek Wonokromo,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Rabu (1/12/2021).

lanjut Kasat Reskrim, ada empat orang pelaku, pelaku tak beraksi sendirian. Melainkan mereka secara berkelompok dalam melakukan aksinya

“Tiga lainnya diantaranya MA,AR,MFR kita nyatakan DPO, mereka dalam pengejaran,” imbuhnya Kompol Mirzal.

modus operandinya pelaku berboncengan bersama rekannya mengendarai sepeda motor matik mencari sasaran (korban) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Begitu sudah menemukan sasaran, pelaku langsung merusak rumah munci kendaraan dengan kunci model T lalu membawanya pergi.

Setelah ada laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, dan kasubnit Jatanras IPDA Acmad Fadhil melakukan penyelidikan.

Berbekal petunjuk dari  saksi-saksi,ahirnya  anggota berhasil meringkus  satu dari empat  pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut,
Adapun Barang bukti yang diamankan petugas iberupa , 1 unit speda motor Honda Scopy, dan 1 mata kunci T milik pelakunya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 (tujuh ) tahun” Tutupnya kompol Mirzal

(SuN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!