Humas RS. Wava Husada Malang Bantah Buang Limbah Medis Sembarangan
Malang, RNews – Pada sebelumnya di beritakan oleh RepublikNews terkait temuan adanya 3 gudang pengepul Rongsokkan mengolah Limbah Medis yang di duga tanpa ijin, di mana di akui oleh pengusaha pengepul rongsokkan dan pemilik gudang bahwa tumpukkan dari ribuan limbah medis tersebut di beli dari perusahaan/PT pengolah limbah yang ada di Mojokerto.
http://www.republiknews.id/2019/03/03/3-gudang-pengolah-limbah-medis-di-wilayah-jombang-di-duga-tak-berijin/
Sementara itu temuan ke 3 Gudang ini berikut barang bukti Limbah rumah sakit yang masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sudah di adukan ke DLH Kabupaten Jombang juga Polres Kabupaten Jombang dan dalam proses penanganan serta penyelidikan.
Diketahui limbah medis tersebut berasal dari salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kepanjen Malang yaitu RS. WAVA HUSADA
Dalam penulusuran RepublikNews diketahui beberapa rumah sakit telah melakukan MoU dengan pihak ketiga, yaitu pengelola limbah swasta.
Menindak lanjuti temuan Limbah tersebut awak media RepublikNews bertandang ke Rumah Sakit Wafa Husada dan Dinkes Kabupaten Malang.
Humas Rs. Wava Husada, Choiri ketika di konfirmasi diruang kerjanya mengakui kalau limbah medis yang ditemukan awak media ini di Jombang dan sudah di beritakan itu berasal dari mereka.
Namun ia membantah sengaja membuang limbah berbahaya tersebut sembarangan. Karena menurutnya terkait limbah sudah ada yang menangani.
“untuk limbah medis itu, dilihat dari gambarnya betul dari kami. Tapi kami tidak mengetahui kenapa bisa di situ,” kata Choiry Humas Rumah Sakit saat dikonfirmasi Jumat (8/3/2019).
Humas RS. Wava Husada ini heran dan kaget, ketika di perlihatkan bukti data dari temuan media ini, kok limbah medis dari perusahaannya bisa berada di dalam kondisi belum dimusnahkan dan di ketahui ada dingudang tersebut yang merupakan tempat pengepul rongsokkan dan mengolah limbah medis yang tak berijin.
Humas menyatakan, Wava Husada sudah menyerahkan penanganan limbah mereka ke pihak ketiga, yaitu PT. PRIA Mojokerto. Dan apabila ada ketledoran itu tanggung jawab penuh PT. PRIA.
“Yang jelas kami sudah bekerjasama dengan PT. PRIA, yang seharusnya memusnahkan limbah Rumah sakit kami tersebut, jika di temukan di tempat lain yang tidak pada tempatnya apalagi di tempat pengepul rongsokan dan di olah oleh pihak pemilik gudang rongsokan, berarti itu tanggung jawabnya PRIA,” ujarnya sambil menunjukkan surat SPK/kontrak dengan PT. PRIA.
Terkait insiden ini, sambil menunjukkan surat Kontrak/SPK kerjasamanya dengan PRIA, Humas menyatakan, Wafa Husada sudah menghubungi managemen PRIA dan meminta pihaknya untuk melakukan klarifikasi dan memberikan jawaban tertulis.
“intinya pihak kami sudah bekerjasama dengan PT. PRIA, kita ada kontraknya dan terkait temuan limbah medis milik kami yang ada di gudang rongsokan atau pengepul barang bekas itu merupakan bukan tanggung jawab kami tetapi tanggung jawab PT. PRIA,” ungkapnya.
Di singgung apa langkah Wafa Husada selanjutnya, Choiry mengatakan,”akan kami beri teguran PT. PRIA dan bisa kami hentikan kontraknya jika masalah ini berkepanjangan dan berlarut-larut, dan kami akan berikan waktu 24 jam pada management PRIA untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap dia. (im/ris/red)