HUKRIM

Jaringan Judi Togel Online Antar Pulau Diringkus Polisi

Banyuwangi, RNews – Kawanan pelaku perjudian jenis togel online antar pulau berhasil diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Banyuwangi.

Para pelaku diantaranya berinisial S, EW dan AW, ketiganya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Mereka ditangkap tim Resmob di rumah tersangka AW, Senin (18/02).

Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Panji Pratistha Wijaya mengatakan, para tersangka melakukan perjudian jenis togel dengan cara menombok, atau membeli nomor taruhan togel baik dari Banyuwangi maupun dari Maluku.

Diungkapkannya, tersangka S dan EW bertugas sebagai operator, mereka menghimpun SMS dari para penombok atau pembeli nomor togel baik dari Banyuwangi maupun dari Maluku. Sedangkan tersangka AW, berperan sebagai bandar yang tugasnya menerima uang, baik secara transfer melalui rekening atas nama NK (DPO). Untuk penombok dari Maluku dan Banyuwangi langsung melalui AS (DPO). Apabila ada yang menang, tersangka AW yang melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Selama 1 Tahun Terakhir Oleh  Polres Pelabuhan Tanjung Perak 

“Menurut pengakuan AW, selaku bandar dirinya telah melakukan permainan judi jenis togel sejak lima tahun yang lalu, dengan omzet sebesar Rp. 564.603.000,” ujar AKP. Panji dalam pers release yang digelar di Mapolres Banyuwangi, Jum’at (08/03).

Masih kata Panji, barang bukti yang disita dari tersangka S yaitu 2 buah laptop merk accer warna biru dan hitam yang berisikan rekapan togel, 2 buah modem merk Wavecom, 1 wifi merk Smartfren, dan 1 hp merk Polytron yang di gunakan laporan hasil setoran togel kepada AW.

Untuk tersangka EW, polisi mengamankan 1 unit laptop merk accer yang berisikan nomor togel, 1 hp merk Samsung berisikan nomor togel, 2 buah modem dan kartu seluler merk Wavecom beserta kabel dan sim card.

Baca Juga :  5 Pelaku Pengepul & Penjual Benur  Di Amankan Jajaran Polsek Pesisir Tengah

Sedangkan, tersangka AW sang bandar togel, polisi menyita 2 laptop merk Asus dan accer, 2 buah hp Samsung, 2 buah hp nokia, 2 ATM BRI, 4 buah ATM BCA, 1 buah buku tabungan Bank mandiri, 1 buah ATM Bank Jatim, 10 buku tabungan BCA , 1 buku tabungan Bank Jatim dan uang tunai sebesar Rp 640.900.000,-.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan kita jerat pasal 303 (1) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (ris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!