Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Di Rumah Kost “Pelaku Penyalahgunaan Narkoba” di Amankan Polres Tanggamus

badge-check


					Di Rumah Kost “Pelaku Penyalahgunaan Narkoba” di Amankan Polres Tanggamus Perbesar

Tanggamus, RepublikNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba di salah satu kost Lingkungan Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Dari kamar kost pelaku berinisial ARN (24), perempuan berprofesi sebagai wiraswasta warga beralamat di Kecamatan Pringsewu tersebut turut diamankan sejumlah alat penyalahgunaan Sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, pelaku diamankan saat pihaknya melakukan penyelidikan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba di kost yang dihuni oleh ARN.

Kemudian, pihaknya melakukan penggrebegan dan menemukan pirek atau pipa kaca yang biasa dipakai alat hisap Sabu yang masih terdapat residu Narkotika, tutup botol yang telah dilubangi serta korek api gas.

“Pelaku diamankan, saat berada di rumah kostnya di lingkungan Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur, kemarin pagi, Kamis (31/10/19) pukul 07.30 Wib,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (1/11) pagi.

Menurut AKP Hendra Gunawan, setelah diamankan, pihaknya kemudian melakukan test urine terhadap ARN, dan didapatkan hasil test, urine ARN positif mengandung sabu.

“Hasil test urine, urine pelaku ARN positif mengandung Narkoba Sabu,” ujarnya.

Saat ini, ARN bersama barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku ARN dalam penuturanya mengaku sebenarnya mengenal sabu telah lama namun ia berdalih selama setahun dia telah berhenti mengkonsumsi barang haram tersebut.

Kemudian karena diberi oleh rekan prianya, sehingga semingguan yang lalu kembali memakai sabu bahkan kemarin malam dia berpesta sabu di kostnya bersama pria tersebut.

“Tau sabu sudah lama, tapi setahun sudah berhenti, baru seminggu lagi pakai. Terakhir kemarin sore,” ucap gadis berambut panjang itu di Satresnarkoba Polres Tanggamus. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!