Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Tiga Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang

badge-check


					Tiga Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews – Jajaran Unit Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah menjadi target operasi bernama Abdur Rohman (26), pengangguran asal Jln. Pakubuwono Rt.03 Rw.02 Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Mayong Bayu Ramadhon (20), Karyawan swasta, asal Dusun Pagotan Rt.09 Rw.03, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan. Dan Sulton Hadi Bin Somat (27), Buruh serabutan, asal Dusun Penjalinan Rt.03 Rw.05, Desa Dukuh klopo, Kecamatan Peterongan, Kab. Jombang, Rabu (30/10/2019).

Ketiga tersangka diringkus petugas disebuah rumah Jln. Pakubowono, RT 03, RW 02, Desa Mojongapit, kecamatan Jombang, kabupaten Jombang, pukul 19.00 WIB. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (1,82gr), 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,43gr), 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,42gr), 1 (satu) plastik klip berisi 13 (tiga belas) lintingan plastik klip yang terisolasi berisi sabu dengan berat kotor masing-masing (0,27gr), (0,25gr), (0,23gr), (0,21gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,19gr), (0,19gr). Dengan total berat kotor keseluruhan (5,41gr).

Selain itu, petugas juga menyita seperangkat alat hisab sabu (bong), 2 (dua) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 6 (enam) potong sedotan plastik sebagai scrop, 3 (tiga) buah korek api warna kuning sebagai kompor, 2 (dua) roll isosali warna hitam, 1 (satu) buah gunting kecil warna merah, 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil merk Aosai warna hitam, 2 (dua) buah HP merk xiaomi warna putih dan HP merk Vivo warna merah masing-masing berikut simcardnya, 4 (empat) pack plastik klip kosong, 2 (dau) pack sedotan plastik, dan Uang tunai sebesar Rp. 680.000,-.

Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid menyampaikan tersangka merupakan Target Operasi (TO) Kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang. Setelah dilakukan pengintaian, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 127 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambah AKP Mukid. (Pur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!